Batam – Pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pengembangan Gedung RS Awal Bros Batam kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya berjanji akan menurunkan tim evaluasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) hingga kini belum memberikan keterangan lanjutan terkait hasil inspeksi yang disebut akan segera dilakukan.
Temuan di lapangan memperlihatkan kembali sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivitas di area konstruksi. Dokumentasi yang awak media dapatkan kembali, menunjukkan pekerja bekerja tanpa helm keselamatan maupun perlengkapan standar lainnya, meskipun proyek tersebut merupakan fasilitas publik di sektor kesehatan. Rabu, 18/2/2026.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi setiap pelaksana proyek.
“K3 bersifat preventif, jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan atau ada korban jiwa baru bertindak. Standar keselamatan harus dijalankan secara konsisten, bukan hanya sebatas pemasangan papan imbauan,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Ia juga memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan inspeksi lapangan untuk menelusuri efektivitas pengawasan internal kontraktor terhadap kedisiplinan pekerja dalam menerapkan standar K3. Bahkan, Disnakertrans Kepri menyatakan siap menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari pembinaan dan teguran tertulis hingga rekomendasi penghentian sementara pekerjaan apabila ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan pekerja.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali terkait temuan kembali serta perkembangan penanganan kasus tersebut, Diky belum memberikan respons. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana komitmen pengawasan yang dijanjikan sebelumnya.
Di sisi lain, pihak manajemen RS Awal Bros Batam melalui humas menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada kontraktor untuk segera dievaluasi. Direktur RS Awal Bros Batam, dr. Widya, juga menyatakan akan mengingatkan kembali pihak kontraktor agar lebih disiplin dalam penerapan standar K3.
Meski demikian, tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada pada kontraktor. Dalam regulasi ketenagakerjaan, pemilik proyek (owner) juga memiliki kewajiban memastikan pelaksanaan standar keselamatan berjalan sesuai ketentuan. Disnakertrans sebagai instansi pengawas pun memiliki mandat untuk melakukan pembinaan serta penindakan bila terjadi pelanggaran.
Sejumlah warga mempertanyakan, apakah pengawasan akan benar-benar dilakukan atau justru menunggu insiden terjadi. Publik menilai, konsistensi antara pernyataan tegas dan tindakan konkret menjadi tolok ukur kredibilitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Kasus ini menjadi ujian bagi Disnakertrans Kepri dalam menegakkan aturan K3 secara profesional dan transparan. Sebab dalam proyek konstruksi, kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada kecelakaan kerja yang merugikan pekerja, perusahaan, dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, Disnakertrans Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil evaluasi lapangan maupun langkah penindakan yang telah atau akan diambil. (Red)




