AMSNews.id. Batam – Sekelompok penambang pasir ilegal nekad melakukan aktifitas penambangan dikawasan terlarang Keselamatan Operasi Penerbangan KKOP Hang Nadim Batam.
28/Oktober 2025
Seperti di ketahui beberapa waktu lalu aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut telah pernah di tertibkan oleh Tim Gabungan ( Ditpam BP Batam, TNI dan Polri ).
Tindakan itu diambil petugas dalam rangka untuk menjaga keselamatan penerbangan, namun kini ditempat yang sama aktifitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut kembali beroperasi.
Diduga tambang tambang ilegal tersebut bebas beraktivitas tanpa ada tindakan hukum tegas dari jajaran Polda Kepri, Direktorat Kriminal Khusus, meskipun telah viral hingga saat ini.
Sangat disayangkan pembiaran tindak pidana penambangan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dibiarkan di wilayah hukum Polda Kepri.
Sudah seharusnya aparat kepolisian sebagai penegak hukum tidak melakukan pembiaran terkait hal tersebut, karena penambangan Ilegal tersebut sangat merugikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Hingga berita ini di terbitkan masih banyak melakukan aktivitas Diduga Tambang ilegal kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri. (Red)




