Bintan – Direktur PT Kemilau Jaya Bersama (KJB), Mr. Ghuanghao Zhu, warga negara Republik Rakyat Cina, dilaporkan ke Polres Bintan atas dugaan penggelapan dana, kelalaian pembayaran gaji, penanganan kecelakaan kerja, serta penyalahgunaan data karyawan. Laporan tersebut masuk pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelum memimpin PT KJB, Mr. Ghuanghao bekerja di PT Sutong Global Engineer (SGE). Ia kemudian mendirikan PT KJB yang diduga menggunakan data karyawan tanpa izin, serta disebut-sebut terkait dugaan penggelapan dana perusahaan. Baik PT KJB maupun PT SGE merupakan subcon dalam proyek PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Gunung Kijang.
Sejumlah sumber menyatakan dugaan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp1 miliar, termasuk keterlambatan pembayaran pajak. Namun besaran kerugian ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Pihak Imigrasi disebut telah mendeportasi Mr. Ghuanghao pada 4 November 2025 karena dugaan pelanggaran izin tinggal. Namun dalam pernyataannya yang beredar, Mr. Ghuanghao menyebut dirinya “hanya cuti” dan bukan dideportasi ataupun di black list. Informasi ini kembali mencuat setelah aksi demonstrasi karyawan PT KJB yang sebelumnya khawatir gaji mereka tidak dibayarkan.
Sumber lain menilai PT BAI perlu memperketat proses penerimaan subcon agar hak-hak karyawan tidak terabaikan, termasuk pembayaran upah dan penanganan kecelakaan kerja. Sorotan juga diberikan terhadap pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang dinilai masih lemah.
Hingga saat ini, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. Polres Bintan, pihak Imigrasi, PT KJB, serta PT SGE belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi.
Media ini akan memperbarui informasi setelah mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait maupun pihak yang dilaporkan. (Red)




