Batam – Tindak lanjuti Laporan Pengaduan atas dugaan pemalsuan dokumen SK perpanjangan masa kepengurusan di internal Kadin, Personil Direktorat intelkam Polda Kepri kunjungi kantor Kadin Kota Batam pada Kamis, 13 November 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk keperluan koordinasi sekaligus pengumpulan bahan bahan keterangan terkait dugaan pemalsuan SK perpanjangan masa kepengurusan yang dikirimkan ketua kadin Provinsi Kepri ke pengurus Kadin Kota Batam.
Budi Sudarmawan selaku salah satu pengurus Kadin Kota Batam menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti bukti secara lengkap pada pihak Polda Kepri.
” Untuk kronologis yang mendetail dan bukti bukti mengenai dugaan pemalsuan SK perpanjangan masa kepengurusan, sudah kita serahkan seluruhnya pada personil Polda Kepri ” Tegas Budi
Disisi lain, Personil Direktorat intelkam Polda Kepri yang saat itu berkunjung ke kantor Kadin Kota Batam, belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait tindak lanjut maupun siapa saja yang akan di periksa dalam kasus tersebut.karena masih dalam proses pengumpulan data.
” Untuk saat ini kita hanya sekedar berkordinasi dan mengumpulkan bahan bahan keterangan untuk disajikan pada pimpinan, agar pimpinan bisa mengambil langkah langkah kedepannya ” Ujar Nico Selaku bagian Direktorat intelkam Polda Kepri
Sebelumnya, Anggota sekaligus pengurus Kadin Kota Batam secara resmi membuatkan laporan pengaduan pada 11/11/2025 di ruang SPKT Polda Kepri, Atas dugaan pemalsuan dokumen SK perpanjangan masa kepengurusan yang di kirimkan Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun terkait kronologis permasalahan, Rusmini selaku pengurus KADIN Kota Batam menjelaskan bahwa sejak Rapimkot KADIN Kota Batam menetapkan jadwal Mukota VIII pada November 2025, Seluruh jajaran pengurus telah melakukan pentahapan persiapan musyawarah Kota.
” Saat Steering Comitte and Organizing Committe mempersiapkan administrasi pelaksanaan musyawarah Kota, Asistensi dari Kadin Provinsi Kepri tidak pernah ada, baik secara lisan maupun tulisan ” Ujarnya
Namun, Pada tanggal 17 September 2025, Steering Comitte and Organizing Committe menerima surat persetujuan pelaksanaan musyawarah Kota, dilampiri SK Perpanjangan masa kepengurusan tutup Rosmini Simorangkir.




