Amsnews.id – Batam – Isu terkait dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat di Kota Batam. Salah satu yang menjadi sorotan publik kali ini adalah Cafe Golden Memory yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Komplek Ruko Mall Top 100, depan pintu lima Batu Aji, Blok H2 No.37, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, (04/10/2025).
Usaha hiburan malam tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB), serta Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik pengemplangan pajak daerah yang berpotensi merugikan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Padahal, izin-izin tersebut merupakan dasar legalitas usaha sekaligus sumber penting pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak usaha.
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Pemko Batam terhadap sejumlah kafe yang diduga beroperasi tanpa izin, termasuk Golden Memory. Hal ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.
Sudirman, salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Tembesi, menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah dalam menindak pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan. Menurutnya, setiap pemilik kafe wajib mengurus seluruh dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya.
“Jika sebuah kafe beroperasi tanpa izin, apalagi menjual minuman beralkohol tanpa SITU-MB dan SIUP-MB, maka jelas ini termasuk pelanggaran serius dan merugikan daerah. Pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah bisa hilang begitu saja,” tegas Sudirman kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, aktivitas usaha tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena merugikan pendapatan negara dan daerah.
“Kami mendesak Pemko Batam segera melakukan penertiban. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah tutup mata terhadap praktik ilegal seperti ini. Golden Memory hanya salah satu contoh, bisa jadi masih banyak usaha sejenis yang beroperasi tanpa izin,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sudirman juga meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Batam serta Bea Cukai untuk turun tangan menelusuri dugaan pengemplangan pajak retribusi daerah oleh pemilik usaha tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang taat aturan. Pemerintah harus bertindak adil dan tegas,” pungkasnya.
Kegiatan operasional tanpa izin, berdasarkan ketentuan Perda Kota Batam, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menertibkan dunia usaha dan meningkatkan kontribusi pajak bagi pembangunan Kota Batam.
(Red)




