Diduga Reklamasi Tanpa Izin, Penimbunan Pantai di Kawasan PT AMI Berlangsung Berbulan-bulan

Batam — Aktivitas penimbunan bibir pantai di kawasan PT Asia Metal Indonesia (AMI), Kampung Baru Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, diduga merupakan praktik reklamasi pantai tanpa izin. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dan dilakukan secara intensif dari pagi hingga malam hari.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kamal, petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Ia mengatakan bahwa pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan memperluas lahan ke arah laut.

“Penimbunan dilakukan dari pagi sampai malam untuk memperluas lahan ke arah laut,” ujar Kamal saat ditemui di lokasi.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan material timbunan diduga berasal dari aktivitas cut and fill milik PT Batam Jaya yang kemudian diangkut ke kawasan PT AMI. Menurut Kamal, timbunan tanah telah menjorok ke laut sejauh sekitar 30 hingga 40 meter, sehingga mengindikasikan adanya perubahan garis pantai yang cukup signifikan.

Pantauan di lokasi memperlihatkan sebagian perairan pesisir yang sebelumnya terbuka kini tertutup timbunan tanah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir, pola arus laut, serta kualitas perairan di sekitar kawasan industri.

Selain dampak lingkungan, aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait aspek perizinan. Di area kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun papan nama perusahaan sebagaimana lazimnya pada kegiatan pembangunan berskala besar.

Hal ini memicu dugaan bahwa kegiatan penimbunan tersebut belum mengantongi izin reklamasi dan persetujuan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Asia Metal Indonesia belum memberikan keterangan resmi. Kamal menyebutkan bahwa klarifikasi dapat disampaikan oleh Susan selaku perwakilan manajemen, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Permintaan konfirmasi disebut akan diteruskan kepada pihak manajemen perusahaan.

Dampak aktivitas penimbunan tidak hanya dirasakan di kawasan industri, tetapi juga meluas ke permukiman warga di sekitarnya. Debu tebal dari kegiatan cut and fill beterbangan mengikuti arah angin dan mencemari udara di kawasan hunian, jalan umum, serta fasilitas publik.

Warga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata akibat paparan debu yang terjadi hampir sepanjang hari. Minimnya upaya pengendalian debu, seperti penyiraman rutin atau pemasangan penahan debu, dinilai memperparah kondisi tersebut.

Sebagai catatan, kegiatan reklamasi pantai wajib mengantongi izin resmi serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri aspek perizinan kegiatan tersebut dan mendorong instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan hukum serta perlindungan lingkungan pesisir. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!