Diduga Ada Limbah Menguning di Parit, Aktivitas Produksi Sabun di PT Arjuna Logam Industri Disorot

Gambar : Tampak Diduga Ada Limbah Menguning di Parit PT Arjuna Logam Industri. (Dok:AMSNews)

Batam – Sorotan publik tertuju pada kondisi parit di depan kawasan operasional PT Arjuna Logam Industri yang terlihat menguning. Sumber media ini menyebutkan adanya dugaan aktivitas produksi sabun di lokasi tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan limbah cair perusahaan.

Pantauan di lapangan menunjukkan warna air parit yang tidak jernih seperti biasanya. Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas produksi yang diduga berlangsung di area perusahaan.

“Airnya terlihat menguning. Kami khawatir kalau itu limbah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber media ini menyebutkan adanya aktivitas produksi sabun di dalam kawasan perusahaan. Jika benar terdapat produksi sabun, maka pengelolaan limbah cairnya wajib memenuhi standar lingkungan hidup yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan limbah industri, termasuk limbah deterjen atau bahan kimia sabun, harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga baku mutu lingkungan dan memiliki izin yang sesuai, termasuk dokumen UKL-UPL atau AMDAL apabila dipersyaratkan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber perdagangan internasional, PT Arjuna Logam Industri tercatat bergerak di bidang impor produk industrial. Perusahaan tersebut disebut mengimpor barang dari India dengan kode HSN 8417 (tungku industri) dan HSN 6903 (keramik refraktori) yang umumnya berkaitan dengan industri logam atau manufaktur.

Fakta di lapangan mengenai dugaan aktivitas produksi sabun menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian bidang usaha yang terdaftar dengan kegiatan operasional yang dijalankan. Apabila terdapat perubahan atau penambahan kegiatan usaha, perusahaan wajib memperbarui perizinan usaha dan izin lingkungannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Batu Aji dari Kepolisian Sektor Batu Aji saat dikonfirmasi media ini menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Akan kami cek ke lokasi,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab kepada manajemen PT Arjuna Logam Industri untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah ke parit depan perusahaan serta kesesuaian kegiatan produksi sabun dengan bidang usaha yang terdaftar.

Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan setelah adanya hasil pengecekan dari pihak berwenang maupun klarifikasi resmi dari perusahaan terkait. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!