Batam – 25 September 2025, Dedek Wahyudi, mantan Kepala Keamanan di Kota Batam, meminta Rismon dan rekan-rekannya untuk meminta maaf kepada satpam yang bertugas di Kementerian Pendidikan Nasional setelah insiden bullying yang dialami oleh satpam tersebut. Dedek menekankan bahwa satpam telah menjalankan tugasnya dengan benar sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pasal-Pasal yang Mungkin Relevan:
- Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan): Berlaku jika perbuatan melecehkan profesi satpam hanya berupa perkataan atau perbuatan yang tidak mengandung makna tuduhan atau pencemaran yang lebih berat.
- Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik): Jika penghinaan dilakukan dengan cara “menista” atau menuduh dengan maksud menyebarkan keburukan.
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Jika tindakan melecehkan satpam disertai dengan kekerasan fisik, seperti mendorong, memukul, atau bahkan membuat satpam sakit ¹.
Dedek Wahyudi juga mengajak Rismon dan rekan-rekannya untuk merenungkan situasi tersebut dan memahami pentingnya saling menghormati dan menghargai pekerjaan satu sama lain. Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga etika dan saling menghormati dalam berinteraksi, terutama di lingkungan kerja.





2 Comments
Hargai mereka yg bertugas pak,jgn malah di bullying pak, mereka hanya rakyat seperti bapak juga,yg di tunggu kluarganya di rumah ,merkea bekerja untuk kluarga
Mencaci profesi adalah cambuk buat kamu rismon salam korsa satpam bersatu