Dari Pasar ke Arena Permainan: Menelusuri Dugaan Judi Gelper Lucky City

Gambar : Tampak dalam Arena Gelanggang Permainan Game zone Lucky City. (Dok:AMSNews)

BATAM – Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) Lucky City di lantai 2 Pasar Puja Bahari, Kompleks Batam City, Lubuk Baja, memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan usaha hiburan di Kota Batam. Di ruang publik yang seharusnya menjadi pusat perdagangan kebutuhan pokok warga, praktik permainan elektronik yang diduga bermuatan perjudian justru berlangsung terbuka dan berkelanjutan.

Pantauan di lokasi, Kamis (22/1/2026), menunjukkan puluhan mesin permainan beroperasi sejak siang hingga malam hari. Pola permainan, mekanisme penukaran poin, hingga keberadaan pemain yang datang berulang kali memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak sekadar permainan hiburan.

Sejumlah warga menyebut praktik itu telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini, tidak terlihat adanya penertiban berarti dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

“Kalau ini ilegal, seharusnya sudah lama ditutup. Faktanya masih berjalan. Itu yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara tata ruang, keberadaan gelper di area pasar menimbulkan persoalan tersendiri. Pasar Puja Bahari dirancang sebagai ruang ekonomi rakyat yang dekat dengan permukiman. Kehadiran gelanggang permainan—terlebih yang diduga bermuatan judi—dinilai menyimpang dari fungsi awal kawasan.

Regulasi daerah dan ketentuan pariwisata mengatur bahwa arena permainan mekanik atau elektronik hanya boleh beroperasi di pusat perbelanjaan resmi, dengan klasifikasi izin yang jelas serta pengawasan rutin. Namun, di Pasar Puja Bahari, aktivitas tersebut justru berlangsung di tengah lalu lalang ibu rumah tangga dan pekerja pasar.

Sejumlah warga mengaku dampak sosial mulai terasa, mulai dari konflik keluarga hingga tekanan ekonomi akibat kecanduan bermain.

“Saya lihat sendiri orang bolak-balik main. Kalau kalah, marah, stres. Ada yang sampai utang,” kata seorang pedagang di sekitar lokasi.

Penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan bahwa Lucky City tidak berdiri sendiri. Informasi yang dihimpun menyebutkan gelper tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bermitra dengan warga negara Indonesia.

Keduanya diduga juga mengelola sejumlah gelanggang permainan serupa di beberapa titik lain di Batam. Jika informasi ini benar, maka Lucky City diduga merupakan bagian dari jaringan usaha yang lebih luas, bukan sekadar aktivitas lokal berskala kecil.

Keterlibatan WNA dalam usaha hiburan yang disorot karena dugaan perjudian ini menimbulkan pertanyaan tentang skema perizinan, kepemilikan modal, serta peran mitra lokal. Publik mempertanyakan apakah seluruh aktivitas tersebut telah melalui proses verifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan.

Meski keluhan warga terus muncul, operasional Lucky City masih berlangsung hingga kini. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan oleh instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Pariwisata, Satpol PP, hingga aparat kepolisian.

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang praktik perjudian. Namun, dalam praktiknya, garis batas antara “permainan” dan “judi” kerap menjadi celah yang dimanfaatkan.

“Kalau hanya hiburan, kenapa ada penukaran poin, kenapa pemain bisa kehilangan banyak uang?” ujar seorang warga mempertanyakan.

Masyarakat kini mendesak Polda Kepulauan Riau untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas permainan, tetapi juga terhadap izin usaha, kepemilikan, serta dugaan keterkaitan antar lokasi gelper di Batam.

Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih berupaya konfirmasi ke pihak manajemen Lucky City dan aparat penegak hukum setempat. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!