Cut and Fill Tanpa Kendali: Ancaman Serius bagi Lingkungan Kota Batam.

Gambar : Sejumlah lokasi cut and fill di Kota Batam dan Foto Azhari Hamid ST. M.Eng, Pemerhati Lingkungan Hidup. (Dok:AMSNews.id)

Sebagai pemerhati lingkungan hidup, Azhari Hamid, ST., M.Eng, menaruh perhatian serius terhadap maraknya aktivitas cut and fill di berbagai wilayah Kota Batam yang diduga dilakukan tanpa kejelasan legalitas perizinan. Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan kecil, melainkan isu serius yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta dampak sosial yang luas.

Aktivitas cut and fill yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan berpotensi mengubah kontur tanah secara ekstrem, menghilangkan daerah resapan air, memicu banjir dan longsor, meningkatkan sedimentasi laut, serta merusak ekosistem mangrove dan wilayah pesisir. Dampak tersebut bukan hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Ketika bukit diratakan dan tanah dipindahkan tanpa kajian lingkungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan dan kualitas hidup masyarakat Batam.

Perlu ditegaskan, pandangan kritis ini bukan untuk menghambat investasi. Investasi tetap dibutuhkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, investasi yang sehat adalah investasi yang patuh terhadap regulasi, memiliki perizinan lengkap, didukung kajian AMDAL atau UKL-UPL yang transparan, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Ujar Azhari melalui wawancara kepada AMSNews.id”. Rabu, 21/1/2026.

Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah minimnya keterbukaan informasi. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas BP Batam terkait sejumlah lokasi aktivitas cut and fill yang diduga bermasalah, konfirmasi tersebut dilaporkan hanya dibaca tanpa adanya tanggapan resmi. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah publik dan dapat memunculkan persepsi lemahnya transparansi serta pengawasan.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Klarifikasi dari otoritas terkait sangat dibutuhkan untuk mencegah spekulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas cut and fill dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan? Apakah pengembang, kontraktor, pemilik lahan, atau justru lemahnya pengawasan dari instansi berwenang? Jangan sampai terjadi pembiaran yang berujung pada kerusakan lingkungan, sementara masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

Pemerintah daerah dan otoritas terkait, termasuk BP Batam, diharapkan hadir secara tegas melalui pengawasan yang efektif, penindakan sesuai hukum, serta keterbukaan informasi perizinan kepada publik. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun bagi investor yang beritikad baik.

Batam harus dibangun dengan visi keberlanjutan, bukan semata percepatan pembangunan tanpa kendali. Pembangunan dan pelestarian lingkungan bukanlah dua hal yang saling meniadakan, melainkan harus berjalan beriringan. Investasi boleh, pembangunan perlu, namun aturan wajib ditegakkan dan lingkungan harus dilindungi. (Tp)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!