Cucian Pasir Ilegal di Wilayah KKOP Kelurahan Batu Besar Kembali Beroperasi, Diduga Pak Sikin Alias Babe Kebal Hukum

AMSNews.id, Batam, – Penambang pasir dikawasan Bandara sangat memperihatinkan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah kawasan KKOP, yang di kelola Pak Sikin Alias Babe.

Seperti yang kita ketahui dari salah satu media, Presiden Prabowo dalam pidatonya di acara NU menyebut bahwa tidak Ada yang Kebal Hukum!” Namun, ucapan orang nomor satu di Indonesia itu tampaknya tidak berlaku di
Kota Batam.

TNI dan Polri diduga membiarkan tambang pasir ilegal di Kelurahan Batu besar, yang beroperasi secara terang-terangan dan sangat berpotensi membahayakan aktivitas penerbangan, seharusnya bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan ataupun usaha disekitar area bandara harus memiliki izin KKOP yang dikeluarkan oleh kantor otoritas bandar udara dimasing-masing wilayah nya.

Detahui,beberapa waktu lalu aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan ini pernah di tertibkan oleh Tim Gabungan ( Ditpam BP Batam, TNI dan Polri ).

Tindakan itu diambil petugas saat itu yakni dalam rangka untuk menjaga keselamatan penerbangan, Namun kini aktifitas yang melanggar hukum tersebut kembali beroperasi, Masyarakat mempertanyakan sejauh mana kinerja atau pengawasan yang oleh pihak Otoritas Bandara Hang Nadim Batam selama ini.

Dimana areal kawasan Bandara tersebut seharusnya steril dari berbagai kegiatan kegiatan ilegal yang dapat menganggu keselamatan penerbangan sesuai dengan Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.

Dari informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa tambang pasir yang beroperasi di kawasan tersebut terbilang cukup besar. Setiap harinya puluhan para pria paruh baya bekerja di berapa titik yg tersebar di dalam kawasan itu.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009. (Fahmi)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!