Beroperasi Saat Ramadhan, Gelper Superstar 21 di Batam Abaikan Surat Edaran Forkopimda

Gambar : Tampak Depan Lokasi SuperStar 21 (Dok:AMS News)

Batam – Keberadaan sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa lokasi dilaporkan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, meski Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan.

Sejumlah warga menyebut, beberapa tempat usaha tersebut diduga tetap buka dengan modus mematikan lampu bagian depan lokasi sehingga tampak seperti tutup dari luar.

Salah satu lokasi yang disebut masih beroperasi adalah Gelper Superstar 21, yang sebelumnya diketahui menggunakan nama Skyvilla dan berlokasi di kawasan Nagoya. Selain itu, sumber yang enggan disebutkan namanya juga menyebut sejumlah gelper di kawasan Nagoya dan Botania masih beraktivitas.

“Beberapa gelper masih buka, termasuk di wilayah Nagoya dan Botania,” ujar sumber tersebut, Jumat (20/2/2026) malam.

Dugaan Aktivitas Perjudian

Menurut sumber tersebut, aktivitas di dalam lokasi diduga mengarah pada praktik perjudian. Ia mengklaim terdapat mekanisme penukaran rokok dengan uang tunai yang dilakukan di sekitar area usaha.

“Rokok dari dalam bisa ditukar dengan uang di bagian belakang atau samping lokasi,” ujarnya.

Sumber tersebut juga menduga tempat usaha itu dimiliki oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok yang disebut memiliki beberapa usaha serupa di Batam. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Surat Edaran Forkopimda

Sebelumnya, Forkopimda Kota Batam yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, DPRD, TNI, dan Polri telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 9 Februari 2026 tentang waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

 

Gambar : Surat Edaran Forkopimda

Dalam surat tersebut diatur pembatasan serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan pada waktu-waktu tertentu selama Ramadhan, termasuk ketentuan jam operasional yang wajib dipatuhi pelaku usaha.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi dari sejumlah sumber, beberapa gelper diduga masih beroperasi pada malam hari.

Menunggu Klarifikasi dan Tindakan Aparat

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Batam terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran maupun indikasi praktik perjudian, guna menjaga ketertiban serta kekhusyukan bulan suci Ramadhan.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola Gelper Superstar 21 dan instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi serta informasi lebih lanjut. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!