Batam – Upaya pembawaan uang tunai dalam jumlah fantastis kembali digagalkan aparat di pintu keluar-masuk internasional Batam.
Sebanyak Rp7,795 miliar uang tunai berhasil diamankan dalam penindakan bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Polsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Jumat (12/12/2025).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 09.15 WIB, setelah petugas mencurigai pergerakan sejumlah penumpang di area pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan empat orang yang diduga melanggar ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas, berikut barang bukti uang tunai dengan total nilai hampir Rp8 miliar.
Berdasarkan Surat Pelimpahan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Nomor B-473/XII/RES.1.24/2025/Reskrim, perkara tersebut resmi dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan empat Surat Bukti Penindakan (SBP) masing-masing untuk setiap terduga pelanggar, yakni SBP-1663 hingga SBP-1666/LIMPAH/KPU.02/2025 tertanggal 12 Desember 2025.
Saat ini, Bea Cukai Batam masih melakukan penelitian dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan, khususnya mengenai kewajiban pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap orang yang membawa uang tunai dalam jumlah tertentu untuk melaporkannya kepada petugas. Aturan ini juga menjadi instrumen negara dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan ilegal.
Penindakan ini menegaskan komitmen aparat di Batam dalam memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan internasional, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengelabui sistem pengawasan negara. (Red)




