Batam — Bea Cukai Batam bersama BNN Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Granat kembali mengungkap dua upaya penyelundupan narkotika yang mencoba masuk melalui jalur penumpang dan patroli laut. Rangkaian kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Batam, Senin (17/11/2025).
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas mencurigai gelagat seorang penumpang kapal MP Citra Legesi 5 dari Stulang Laut, Malaysia. Pria berinisial MM (46), WNI asal Kediri, terlihat gelisah saat melewati area pemeriksaan.
Unit K-9 kemudian melakukan observasi lanjutan dan menemukan indikasi modus inverter, yakni penyembunyian narkotika di rongga tubuh. Pemeriksaan medis membongkar 9 bungkusan latex berisi 236 gram sabu dan 256 butir ekstasi.
MM mengaku menjadi kurir karena desakan ekonomi dan dijanjikan upah Rp50 juta oleh seseorang berinisial MT. Ia disebut akan membawa paket tersebut ke Lombok.
Dalam penindakan kedua pada Kamis, 13 November 2025, kapal patroli BC 15029 menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung di perairan Tanjung Sauh. Isinya berupa 3 korset dan 9 bungkus sabu seberat 1.029,3 gram. Seluruh barang bukti diserahkan kepada BNN Kepri untuk ditindaklanjuti.
“Atas temuan ini kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, menekankan bahwa setiap temuan akan langsung ditindak sesuai prosedur hukum.
Secara keseluruhan, total barang bukti dari dua kasus ini mencapai 1.265,42 gram sabu dan 256 butir ekstasi. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa serta menekan potensi biaya rehabilitasi hingga Rp11 miliar.
Zaky memastikan bahwa sinergi antarinstansi akan terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan narkoba di wilayah Kepri yang rawan dijadikan jalur transit internasional. (Reza)




