Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (3/12) malam, Tim Patroli BC 10029 menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan. Penindakan dilakukan terhadap satu high speed craft (HSC) tanpa nama yang menggunakan mesin Yamaha 2 x 200 PK.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi pengawasan serta tindak lanjut informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa upaya tersebut menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan bermula dari patroli Satgas BC 10029 di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas mendapati kapal yang sesuai dengan informasi awal. Namun saat dikejar, kapal tersebut tidak kooperatif, membuang barang ke laut dan melakukan manuver berbahaya untuk menghindari pemeriksaan.
Pengejaran berlanjut hingga kapal sasaran mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Ketika dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dalam kondisi kosong tanpa awak. Upaya pencarian terhadap pelaku telah dilakukan, namun terkendala kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok tanpa pita cukai sebanyak 414 ribu batang. Barang tersebut terdiri dari 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang UFO Bold, 60 ribu batang Double Happiness, dan 10 ribu batang Shanghai.
Kapal beserta barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Petugas juga menelusuri kembali barang bukti yang dibuang ke laut. Penindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai peredarannya diminta segera melaporkan melalui Hotline Bea Cukai Batam di nomor 087749144577. (Reza)




