Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Vape Berisi Etomidate di Pelabuhan Batam Centre

Gambar : Petugas Bea Cukai serta Palaku dan Barang Bukti

Batam – Aparat Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026).

Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang pria berinisial S, warga negara Indonesia, yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia, menggunakan kapal MV MDM Express 09.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam sekitar pukul 19.15 WIB. Saat proses pelacakan barang dan penumpang, anjing pelacak menunjukkan indikasi mencurigakan terhadap salah satu penumpang.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-Ray serta pemeriksaan badan secara mendalam,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan yang dilekatkan di tubuh pelaku (body strapping). Tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Setelah dilakukan uji laboratorium, bungkusan pertama diketahui berisi kristal bening yang diduga methamphetamine seberat 52 gram. Sementara itu, pada bungkusan kedua ditemukan 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir dalam kondisi hancur dengan berat total 7,2 gram. Petugas juga mengamankan satu cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik di Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Agung menegaskan, pengawasan terhadap peredaran narkotika di pintu masuk perbatasan akan terus diperketat karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

“Dari penindakan ini diperkirakan 318 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta,” katanya.

Bea Cukai Batam memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur masuk internasional guna mencegah masuknya barang terlarang dan menjaga keamanan wilayah perbatasan. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!