BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Sebanyak 148 unit cartridge rokok elektronik (vape) yang mengandung zat terlarang disita dari seorang penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay pada Rabu (17/12/2025).
Kronologi Penangkapan
Penyelundupan ini terungkap saat tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal MV Marine Hawk 5 yang tiba dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, anjing pelacak bernama Bary menunjukkan respons positif terhadap salah satu penumpang pria. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam.
Hasil Pemeriksaan dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan 148 unit cartridge vape yang disembunyikan di dalam tas penumpang tersebut. Petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku, yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian tim K-9 dan petugas di lapangan, upaya ini berhasil digagalkan,” ujar perwakilan Bea Cukai Batam dalam keterangannya.
Proses Hukum Selanjutnya
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti sempat dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses penyidikan lebih mendalam sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia. (Red)




