Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial DLH dan LK, diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kegiatan undercover buy pada Minggu (19/10/2025).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.
Dari tangan DLH, petugas menyita 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai bar staff di tempat hiburan yang sama. LK diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi ekstasi. Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit ponsel.Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas menambahkan, hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan bahwa pil ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas. (Red)




