Audit Berjalan, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Pengawasan KPK

Salinan surat KPK dan kondisi Pasar Puan Ramah Km 7, Kota Tanjungpinang. Laporan masyarakat terkait pembangunan Pasar Puan Ramah dijadikan bahan koordinasi dan supervisi KPK, sementara kondisi fisik pasar di lapangan hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.

Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah (Pasar Puan Ramah) di Kota Tanjungpinang telah diterima dan dijadikan bahan koordinasi serta supervisi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum setempat, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi KPK Nomor R/254/PM.00.00/30-35/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Dalam surat itu, KPK menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan pada 18 Desember 2025 telah dipelajari dan digunakan sebagai dasar pengawasan penanganan perkara.

“Laporan tersebut sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus dimaksud oleh aparat penegak hukum setempat,” demikian kutipan isi surat KPK yang ditandatangani a.n. Pimpinan KPK, Plh. Deputi Bidang Informasi dan Data.

Masuknya perkara Pasar Puan Ramah ke dalam skema koordinasi dan supervisi KPK terjadi di tengah belum tuntasnya proses perhitungan kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu elemen penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau dalam surat balasannya menyatakan bahwa permintaan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme audit tersebut. Jawaban tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan.

Sementara itu, aparat penegak hukum menyampaikan bahwa proses perhitungan kerugian keuangan negara saat ini sedang dilakukan oleh tim internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara yang masih berjalan.

Dalam konteks tersebut, keterlibatan KPK melalui mekanisme koordinasi dan supervisi dipandang sebagai bentuk pengawasan agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Secara normatif, fungsi supervisi KPK bertujuan memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional dan tidak terhambat oleh kendala administratif maupun teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara Pasar Puan Ramah. Publik pun menanti kejelasan arah proses hukum atas proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik tersebut. (Reza)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!