Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Soroti Kepatuhan dan Pengawasan First Club Batam

Batam – Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri menyoroti sejumlah persoalan yang diduga terjadi di beberapa tempat hiburan malam di Kota Batam, termasuk di First Club Entertainment. Pertumbuhan tempat hiburan di kota ini dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan pengawasan optimal dari instansi terkait.

Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi terkait dugaan pelanggaran aturan operasional dan ketenagakerjaan.

“Sebagai contoh, First Club Entertainment hampir setiap malam tutup pukul 04.00 WIB. Sejak beroperasi, tempat ini sering menimbulkan masalah dan kontroversi,” ujarnya kepada sejumlah media, Rabu (15/10/2025).

Ismail menyebut, pihaknya mencatat beberapa temuan awal yang akan dikaji lebih lanjut, di antaranya terkait dugaan pelanggaran jam operasional, persoalan ketenagakerjaan, hingga keberadaan tenaga kerja asing (TKA).

“Persoalan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di First Club, jumlahnya berapa orang? Jenis pekerjaan apa? Menggunakan visa apa? Apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?” katanya.

Menurut Ismail, manajemen First Club disebut memiliki dua struktur, yaitu manajemen lokal dan manajemen asing.

“Manajemen asing dipimpin oleh Mr Ye Mao selaku General Manager, yang kewenangannya cukup besar dalam hal penerimaan dan pemberhentian karyawan. Timbul pertanyaan bagi kami, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masih ditemukan dugaan pelanggaran terkait hak-hak karyawan, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan sistem pemotongan gaji.

“Semua kewenangan harus melalui perintah Andi Yap. Termasuk soal BPJS Ketenagakerjaan, banyak karyawan belum terdaftar. Jika sakit, biaya berobat ditanggung sendiri. Hal semacam ini tentu perlu mendapat perhatian,” ujar Ismail.

Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Batam untuk membahas temuan tersebut secara terbuka bersama pihak-pihak terkait, termasuk Imigrasi Batam.

“Mengenai pajak hiburan malam sebesar 40 persen, apakah sudah sesuai dengan pendapatan yang disetorkan ke pemerintah kota Batam, ini juga harus kita tanya,” ucapnya.

Ismail menambahkan, pihaknya juga akan meminta penjelasan mengenai kewajiban pajak tenaga kerja asing dan pemodal asing yang disebut beraktivitas di First Club. 

“Kami ingin memastikan semua proses sesuai ketentuan hukum dan tidak ada potensi kerugian negara,” katanya.

Aliansi LSM Peduli Kepri berharap, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan di sektor hiburan malam dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan daerah. 

“Kami mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menegakkan aturan dengan adil,” ujar Ismail menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen First Club Entertainment belum dapat terkonfirmasi terkait berbagai hal yang disampaikan oleh Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri. (Reza)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!