Aliansi LSM-Ormas Peduli Kepri Apresiasi Langkah Cepat Satreskrim Polresta Barelang Usut Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Bea Cukai

Gambar : KPU Bea Cukai Batam dan foto Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail. (Dok : AMS News)

BATAM – Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri secara resmi memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang sopir lori. Kasus yang menyita perhatian publik ini diduga melibatkan oknum pegawai Bea dan Cukai Batam yang bertugas di Pelabuhan Roro Punggur.

​Ketua Umum Aliansi LSM-Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut sangat disesalkan, terlebih jika benar dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).

​”Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Kami mendukung penuh pengusutan secara transparan dan terbuka agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Ismail kepada awak media di Batam, Senin (16/02).

​Soroti Integritas Aparat Pelayan Publik

​Ismail menyayangkan adanya insiden kekerasan di lingkungan pelabuhan. Menurutnya, sebagai aparat yang berfungsi sebagai pelayan publik, oknum tersebut seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas dan menjaga nama baik instansi.

​”Apapun alasannya, tindakan pengeroyokan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Sangat tidak pantas aparat berbuat demikian. Hal ini jelas mencoreng nama baik instansi Bea dan Cukai,” tegasnya.

​Desakan Tindakan Tegas dan Pengawalan Kasus

​Selain mendukung proses pidana di kepolisian, Aliansi Peduli Kepri juga mendesak pimpinan Bea dan Cukai Batam untuk mengambil langkah internal yang tegas terhadap anggotanya yang terlibat.

​”Kami berharap pimpinan Bea Cukai Batam tidak tinggal diam dan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang bersangkutan. Kami dari Aliansi LSM-Ormas Peduli Kepri berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Ismail.

​Landasan Hukum Terkait Pengeroyokan

​Dalam hukum pidana di Indonesia, tindakan pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama) diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat pelaku:

​Pasal 170 KUHP:

​Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

​Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka-luka, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Jika menyebabkan luka berat, ancaman meningkat menjadi 9 tahun, dan jika menyebabkan kematian, ancaman mencapai 12 tahun.

​Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): 

Digunakan jika tindakan kekerasan dilakukan secara individu, namun dalam konteks pengeroyokan, Pasal 170 biasanya menjadi dakwaan utama karena melibatkan lebih dari satu orang secara bersama-sama.

“Berdasarkan KUHP tersebut, kasus pengeroyokan oleh oknum Bea Cukai tersebut, jika terbukti wajib di tahan dan tidak bisa restoratif justice karna ancaman hukumannya di atas 5 tahun”. Ujar Ismail.

Redaksi AMS News coba konfirmasi ke Humas Bea Cukai untuk memperoleh keterangan, namun Pesan singkat Redaksi AMS News tidak di respon. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!