Batam — Aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove di wilayah Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menuai sorotan. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah papan peringatan dari berbagai instansi pemerintah, namun di lapangan justru terlihat adanya kegiatan yang diduga melanggar aturan. (8/4/2026)
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat papan pemberitahuan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan lembaga tersebut. Di sisi lain, terdapat pula papan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa kawasan itu berada dalam pengawasan dan penyelidikan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Dalam papan tersebut disebutkan larangan bagi setiap pihak untuk mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Larangan ini merujuk pada Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, papan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga terpasang di lokasi. Papan tersebut menyatakan bahwa area berada dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup, serta mencantumkan ancaman pidana bagi pihak yang merusak atau menghilangkan segel resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Pagar pembatas di lokasi dilaporkan dalam kondisi rusak. Di balik area tersebut, terlihat aktivitas alat berat seperti excavator dan dump truck yang tengah melakukan penimbunan lahan.
Diduga, kegiatan tersebut melakukan pembabatan ribuan pohon mangrove di area yang diperkirakan mencapai puluhan hektare. Aktivitas ini disinyalir dilakukan untuk kepentingan komersial.
Ironisnya, keberadaan papan-papan peringatan dari berbagai instansi tersebut dinilai tidak memberikan dampak nyata terhadap penghentian aktivitas di lokasi. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait, termasuk Badan Pengusahaan Batam.
Selain itu, akses menuju lokasi yang relatif tertutup membuat aktivitas tersebut tidak mudah diketahui oleh masyarakat umum.
Menurut sumber, kegiatan tersebut di kerjakan oleh inisial N. “Punya N itu bang”. Ujar sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan penimbunan maupun langkah penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Redaksi AMSNews.id masih terus mendalami serta berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak terkait
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan lingkungan di Kota Batam, khususnya terkait perlindungan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan abrasi dan habitat biota pesisir.
Penulis : Topan
Editor : Reza




