Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Mafia Limbah B3 Elektronik di Batam: “Jangan Tutup Mata!”

Gambar : Dokumen Pribadi

Amsnews.id — BATAM. Aktivis dan pengamat lingkungan, Azhari Hamid, angkat bicara soal mencuatnya kembali isu dugaan mafia limbah B3 elektronik di Kota Batam. Ia menilai, kasus ini menunjukkan adanya potensi praktik terstruktur dan sistematis yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari BP Batam, Bea Cukai, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“Publik kembali dikejutkan oleh rentetan peristiwa besar di Batam. Setelah tragedi meledaknya kapal super tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard, kini muncul dugaan skandal besar terkait importasi limbah elektronik oleh PT Esun Internasional Utama,” kata Azhari kepada media AMSnews  Sabtu (18/10/2025).

DLH Batam Disorot: Surat Keterangan Jadi Sumber Kontroversi

Azhari mengungkapkan, akar persoalan ini bermula dari Surat Keterangan DLH Kota Batam Nomor B/1244/600.4.12/VIII/2023 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023. Surat tersebut menyatakan bahwa bahan baku yang digunakan oleh PT Esun bukan termasuk limbah B3 dan tidak mencemari lingkungan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala DLH Batam, Herman Rozie.

“Dalam konteks hukum lingkungan, diksi ‘bahan baku’ yang digunakan dalam surat itu fatal. PT Esun bukan pabrik pengolahan yang membutuhkan bahan mentah. Mereka memasukkan barang bekas elektronik, memilah, dan mengekspor ulang limbahnya. Itu jelas masuk kategori limbah B3 elektronik menurut undang-undang,” tegas Azhari.

Ia menambahkan, regulasi yang mengatur kategori limbah B3 sudah sangat jelas, mulai dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri LHK.

“Jika DLH menyebut itu bukan limbah B3, maka bisa diartikan ada bentuk kelalaian, atau bahkan keberpihakan terhadap kepentingan industri tertentu,” tambahnya.

Jejak Panjang PT Esun dan Tanda Tanya Fungsi Pengawasan

Berdasarkan catatan publik, PT Esun Internasional Utama telah beroperasi sejak tahun 2017 dan bahkan sempat melakukan ekspor perdana ke Singapura pada 7 Oktober 2017. Acara itu dilepas secara resmi oleh Kepala BP Batam saat itu, Hatanto Reksodipoetro, bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Bayangkan, kegiatan ini sudah berlangsung hampir delapan tahun. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan Bea Cukai dan BP Batam selama ini? Apakah semua izin dan dokumen sudah benar-benar diverifikasi sesuai ketentuan? Ini bukan persoalan teknis biasa, tapi masalah tata kelola negara,” ujar Azhari dengan nada tegas.

Menurutnya, penegahan 73 kontainer limbah elektronik oleh Bea Cukai Batam pada awal Oktober 2025 seharusnya bukan pencapaian yang dibanggakan, melainkan cermin dari kelalaian bertahun-tahun.

“Langkah itu baru diambil setelah rencana kedatangan Menteri LHK ke Batam. Artinya, aparat baru bergerak setelah ada tekanan politik dan publik,” tambahnya.

Sirkel Hitam dan Dugaan Mafia Terstruktur

Azhari tidak menutup kemungkinan adanya sirkel hitam atau jaringan mafia yang memuluskan masuknya limbah elektronik ke Batam atas nama investasi.

“Selama delapan tahun terakhir, ribuan kontainer limbah B3 bisa masuk tanpa hambatan berarti. Apakah ini kebetulan atau sudah menjadi sistem yang rapi?” tanyanya.

Ia menegaskan bahwa BP Batam, Bea Cukai, dan DLH harus bertanggung jawab menjelaskan kepada publik bagaimana pengawasan dilakukan.

“Kalau instansi pemerintah justru menjadi bagian dari mekanisme yang melegitimasi limbah beracun, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik dan konstitusi lingkungan hidup,” ujarnya tajam.

Desakan Audit Nasional dan Reformasi Tata Kelola

Dalam pernyataannya, Azhari mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan audit nasional terhadap seluruh kegiatan impor dan pengelolaan limbah elektronik di Batam.

“Transparansi mutlak diperlukan. Hasil investigasi Bea Cukai dan DLH harus dibuka ke publik. Jangan ada yang ditutupi. Lingkungan bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Menurutnya, importasi limbah memang tidak dilarang sepenuhnya, namun harus melalui kajian lingkungan yang ketat, prosedur hukum yang jelas, dan pengawasan independen.

“Selama regulasi hanya dijadikan tameng dan aparat lebih sibuk menjaga investasi daripada keselamatan lingkungan, maka Batam bisa berubah menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” ucap Azhari.

 Penutup: Peringatan Keras untuk Aparatur Negara

Menutup pernyataannya, Azhari menyampaikan pesan keras kepada seluruh aparatur negara agar tidak tunduk pada kepentingan ekonomi semu.

“Kasus PT Esun ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi peringatan keras bahwa Batam bisa hancur secara ekologis jika pemerintah terus abai. Jangan tunggu bencana lingkungan baru bertindak,” pungkasnya.

(Red).

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!