Aktivis Lingkungan Azhari Hamid Bongkar Dugaan Celah Hukum di Balik Surat DLH Batam untuk PT Esun

Gambar : Azhari Hamid, Pemerhati Lingkungan Hidup.

Amsnews.id – Batam – Aktivis pengamat lingkungan Azhari Hamid kembali angkat bicara menanggapi polemik penghentian sementara kegiatan impor bahan baku PT Esun Internasional Utama Indonesia (Esun) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, persoalan ini tak bisa dilepaskan dari munculnya dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, yang justru memperkuat posisi perusahaan tersebut.

Dilansir dari Riaukepri.com, Sabtu(18/10), dokumen yang dimaksud ialah Surat Keterangan DLH Kota Batam Nomor B/1244/600.4.12/VIII/2023, diterbitkan pada 31 Agustus 2023, dan ditandatangani langsung oleh Kepala DLH Batam saat itu, Herman Rozie. Dalam surat tersebut, DLH menyatakan bahwa bahan baku yang digunakan PT Esun bukan limbah B3 dan tidak mencemari lingkungan. 

Azhari menilai surat itu menjadi akar persoalan yang kini menimbulkan pertanyaan besar di publik.

“Surat keterangan itu justru mengaburkan batas antara bahan baku daur ulang dan limbah B3. Kalau benar isinya dijadikan dasar bagi izin impor, ini sangat fatal,” tegas Azhari saat dimintai tanggapan, Sabtu (18/10/2025).

DLH Batam Dinilai Keliru dan Langgar Regulasi

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa PT Esun beroperasi di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang, dengan kegiatan utama daur ulang logam dan non-logam. 

Seluruh bahan bakunya berasal dari impor melalui Pelabuhan Batu Ampar, dan berdasarkan hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia (Certificate of Analysis No. 20RP504, 4 September 2020), material tersebut dinyatakan tidak memiliki karakteristik limbah B3.

Namun, menurut Azhari, DLH Kota Batam tidak berwenang menerbitkan surat yang menyatakan suatu bahan baku aman dari kategori limbah berbahaya tanpa dasar hukum dan laboratorium resmi yang diakui KLHK.

“DLH bukan lembaga uji sertifikasi B3. Mereka tidak bisa seenaknya membuat surat keterangan yang seolah membebaskan perusahaan dari aturan lingkungan nasional,” ujarnya tajam.

Azhari menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. 

Ia menilai, surat DLH itu cacat hukum dan bisa menjadi celah bagi masuknya limbah elektronik impor secara masif ke Batam.

Batam di Ambang Ancaman Pencemaran Limbah Elektronik

Lebih jauh, Azhari mengingatkan bahwa Batam kini terancam menjadi pusat pembuangan limbah B3 terselubung jika aparat dan pemerintah daerah tidak segera bertindak.

Ia menyebut, ribuan ton bahan baku impor yang masuk ke pelabuhan bisa saja mengandung unsur berbahaya yang sulit terdeteksi.

“Bayangkan, kalau semua perusahaan seperti PT Esun bisa beroperasi hanya dengan surat keterangan dinas, maka Batam bisa menjadi ladang limbah dunia. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bentuk kejahatan lingkungan,” tutur Azhari dengan nada tegas.

Ia juga menilai ada indikasi keterlibatan oknum pejabat di beberapa instansi yang secara sengaja meloloskan izin atau dokumen impor.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada dugaan kuat praktik pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Dalam pandangan Azhari, pemerintah pusat, khususnya KLHK dan aparat penegak hukum, harus segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memeriksa legalitas surat DLH Batam yang kini jadi sorotan.

“Sudah saatnya pemerintah bersih-bersih dari oknum yang menggadaikan lingkungan demi kepentingan bisnis. Batam bukan tempat pembuangan limbah dunia,” tegasnya.

Sebagai aktivis yang lama menyoroti isu lingkungan di Kepulauan Riau, Azhari juga menyerukan agar seluruh pejabat daerah bekerja sesuai aturan perundang-undangan dan memprioritaskan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

“Jangan jadikan Batam sebagai korban dari keserakahan industri dan lemahnya pengawasan. Lingkungan hidup bukan barang dagangan,” pungkas Azhari.

(Red).

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!