Dedek Meminta Rismon CS Agar Meminta Maaf Kepada Satpam Yang Di Bully

Batam – 25 September 2025, Dedek Wahyudi, mantan Kepala Keamanan di Kota Batam, meminta Rismon dan rekan-rekannya untuk meminta maaf kepada satpam yang bertugas di Kementerian Pendidikan Nasional setelah insiden bullying yang dialami oleh satpam tersebut. Dedek menekankan bahwa satpam telah menjalankan tugasnya dengan benar sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dedek Wahyudi, mantan Kepala Keamanan di Kota Batam

Pasal-Pasal yang Mungkin Relevan:

  • Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan): Berlaku jika perbuatan melecehkan profesi satpam hanya berupa perkataan atau perbuatan yang tidak mengandung makna tuduhan atau pencemaran yang lebih berat.
  • Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik): Jika penghinaan dilakukan dengan cara “menista” atau menuduh dengan maksud menyebarkan keburukan.
  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Jika tindakan melecehkan satpam disertai dengan kekerasan fisik, seperti mendorong, memukul, atau bahkan membuat satpam sakit ¹.

Dedek Wahyudi juga mengajak Rismon dan rekan-rekannya untuk merenungkan situasi tersebut dan memahami pentingnya saling menghormati dan menghargai pekerjaan satu sama lain. Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga etika dan saling menghormati dalam berinteraksi, terutama di lingkungan kerja.

Baca Juga:

2 Comments

  1. Hargai mereka yg bertugas pak,jgn malah di bullying pak, mereka hanya rakyat seperti bapak juga,yg di tunggu kluarganya di rumah ,merkea bekerja untuk kluarga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!