Dugaan Penimbunan Mangrove Dompak Masuk Tahap Klarifikasi

AMSNews | Tanjungpinang, Penanganan dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jembatan 1 Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mulai bergerak ke ranah penegakan hukum. Informasi mengenai pemanggilan pejabat dan staf di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang pun mencuat ke publik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa proses yang berjalan masih dalam tahap klarifikasi.

“Masih klarifikasi y,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tengah mengumpulkan keterangan untuk menelusuri fakta serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.

Sorotan publik terhadap kasus ini pun mulai menguat.

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Jhoni, mengapresiasi langkah Kejari Tanjungpinang dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurutnya, proses klarifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum.

“Ini langkah yang baik, kita apresiasi. Artinya sudah ada perhatian dari aparat penegak hukum terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Ia berharap proses yang berjalan dapat dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga mampu menjawab berbagai pertanyaan publik yang hingga kini masih menggantung.

Sebelumnya, aktivitas penimbunan di kawasan jembatan 1 Dompak sempat menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perubahan bentang alam di lokasi yang diduga merupakan kawasan mangrove dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Di lapangan, jejak aktivitas masih terlihat. Tanah yang telah diratakan, berkurangnya vegetasi mangrove, serta batas yang tampak jelas antara kawasan alami dan yang telah berubah menjadi penanda bahwa aktivitas sempat berlangsung di lokasi tersebut.

Aktivitas kini telah dihentikan. Alat berat tidak lagi terlihat. Namun, perubahan yang ditinggalkan masih membekas.

Di lokasi juga terpasang plang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau yang menyatakan kawasan tersebut berada dalam pengawasan serta melarang aktivitas tanpa izin, dengan ancaman pidana.

Plang tersebut dipasang setelah sejumlah pihak terkait turun langsung meninjau lokasi pada Senin, 13 April 2026. Peninjauan saat itu melibatkan Komisi III DPRD Tanjungpinang, Dinas PUPR, Satpol PP, serta pihak kelurahan setempat.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya kejelasan tindak lanjut dari hasil peninjauan tersebut.

Di sisi lain, dikutip dari tribunbatam.id, pemilik lahan diketahui telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Tanjungpinang. Meski demikian, proses tersebut juga belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

 

Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!