AMSNews | Tanjungpinang – Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel memastikan penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau berinisial SA telah meningkat ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Wamilik.
Ia menjelaskan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Saksi-saksi, terlapor, dan korban sudah kami periksa. Proses ini memang tidak mudah, termasuk keterangan ahli yang membutuhkan waktu cukup lama karena berada di luar daerah,” jelasnya.
Wamilik juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa keberpihakan.
“Saya tegaskan, kami tidak berpihak ke mana pun,” tegasnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, Buya Riswandi, S.Ag., mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Artinya sudah ada perkembangan. Kita apresiasi kinerja penyidik, harapannya proses ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat terus berjalan secara transparan dan profesional hingga tuntas.
Editor : Reza




