AMSNews | Batam, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Unit Reskrim setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial K diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih BP 6187 HO dalam kondisi stang terkunci sebelum memasuki lokasi.
Namun sekitar satu jam kemudian, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Tim Unit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MA (22). Saat diinterogasi, MA mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MY (22).
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap MY di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM Bank BRI milik korban, buku tabungan Bank BRI, serta kartu identitas korban.
Sementara itu, barang bukti utama berupa sepeda motor Honda Beat Street milik korban masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti (DPB).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Penulis : Topan
Editor : Reza
Sumber : Humas Polresta Barelang




