AMSNews | Batam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menertibkan belasan kios liar yang berdiri di atas row jalan depan PT Wasco, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kamis (21/5/2026) pagi.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan liar yang dinilai melanggar tata ruang serta mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Batam bersama Ditpam BP Batam turut mendapat dukungan pengamanan dari sejumlah unsur, di antaranya Polresta Barelang, Polsek Batu Aji, Kodim, Kejaksaan, PM AD, POMAL, POM AU, Dinas Perhubungan, pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga tim kesehatan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Batam, Anto S.E., M.M., mengatakan penertiban dilakukan setelah para pemilik kios tidak mengindahkan surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan.
“Ini merupakan penertiban kedua. Sebelumnya pada 27 April 2026 kami sudah melakukan pembongkaran, namun pedagang kembali mendirikan kios di lokasi yang sama. Tahapan peringatan mulai dari SP1 hingga SP3 juga sudah dilakukan,” ujar Anto di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan, keberadaan kios tersebut berada di area row jalan yang seharusnya steril dari bangunan permanen maupun semi permanen karena menjadi akses utama kendaraan perusahaan serta kepentingan umum.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Batam, Alek Wahyudi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan liar, khususnya di kawasan industri dan jalur strategis investasi.
“Row jalan ini merupakan akses penting penunjang aktivitas industri dan investasi di Batam. Penataan kota harus dilakukan demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Langkah penertiban itu juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Tanjung Uncang, Aman. Menurutnya, kawasan yang tertata rapi akan memberikan kesan positif bagi para investor serta mendukung kelancaran aktivitas kendaraan industri.
“Kami mendukung penertiban ini karena jalur tersebut merupakan akses penting bagi kendaraan perusahaan dan investor yang datang ke kawasan industri,” ujarnya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat lainnya, Aster Sosu. Ia menyoroti adanya dugaan praktik jual beli lahan di area kios liar tersebut oleh oknum tertentu.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak memanfaatkan persoalan tersebut untuk kepentingan pribadi dan mendukung proses penataan kawasan secara tertib.
Penertiban berlangsung aman dan kondusif. Sebanyak 231 personel gabungan yang terlibat meninggalkan lokasi setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Reporter : Karman
Editor : Reza




