AMSNews | Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 warga negara Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut. Selasa, 5 Mei 2026.
Pendeportasian dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi, termasuk kawasan apartemen Opus Bay di Marina City, Batam.
Dari hasil pengawasan, para WN Tiongkok tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan izin tinggal dan aktivitas selama berada di Indonesia. Selanjutnya, pihak imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, seluruh warga negara asing yang dideportasi juga dikenai penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen institusinya dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum. Ia menyebut pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, khususnya di kawasan strategis seperti industri dan hunian.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat, dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas orang asing.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan serta sinergi dalam penegakan hukum. Imigrasi berharap tindakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap aturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di Batam.
Penulis : Topan
Editor :Reza
Sumber : Humas Imigrasi Batam




