Imigrasi Amankan 29 WNA dalam Operasi Gabungan di Proyek Opus Bay Batam

Batam — Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan proyek apartemen mewah Opus Bay, Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026).

Operasi gabungan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di sektor proyek konstruksi yang melibatkan tenaga kerja asing.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagi tim untuk menyisir area proyek sekaligus memeriksa dokumen serta aktivitas para WNA di lokasi. Hasilnya, ditemukan 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang tengah bekerja di berbagai sektor konstruksi, mulai dari pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Dari jumlah tersebut, diketahui 5 orang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 lainnya menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Namun, dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya penyalahgunaan izin tinggal, di mana sejumlah WNA diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sementara paspor milik 24 WNA. Selain itu, 5 orang telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pemeriksaan terhadap WNA lainnya dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap.

Tak hanya memeriksa tenaga kerja asing, petugas juga mendalami peran pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian antara data keimigrasian dan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah serta jenis pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian.

Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan penjamin tenaga kerja asing agar memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Batam juga menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

 

Penulis : Topan

Editor : Reza

Sumber : Humas Imigrasi Batam

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!