Tanjungpinang – Isu dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mencuat. LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah resmi dari pihak terkait.
Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak yang disebut-sebut dalam isu tersebut untuk membuat laporan resmi ke kepolisian. Namun, hingga batas waktu hampir berakhir, yang muncul justru pernyataan klarifikasi dari pihak terkait.
Tonton Media Sosial AMSBatam ⬇️
https://vt.tiktok.com/ZS9e45Uct/
“Kami dari LSM GETUK Kepri kan sudah kasih waktu sama si Agus itu, untuk melaporkan, ternyata dia mengklarifikasi, itukan malah menimbulkan kecurigaan kepada masyarakat lagi, kenapa dia klarifikasi brarti dia takut kan gitu, artinya kita tetap akan melaporkan ke Polda Kepri, saya lagi menyusun semua laporan dan saya juga sambil menunggu sekjen saya pulang dari Anambas”. Ujar Sabri saat di konfirmasi melalui sambungan telephone, Selasa, (21/4/2026).
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menilai proses hukum perlu ditempuh agar persoalan menjadi terang dan dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kita akan tetap laporkan ke Polda Kepri, klarifikasi Agus itu tidak menyatakan apa yang dia katakan sebelumnya, jadi nanti biar aparatlah yang menyelidiki”, ujarnya lagi.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ranta Fauzi Sembiring, sebelumnya telah membantah tudingan yang menyeret namanya dalam isu tersebut. Ia menegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baiknya, sebagaimana dilansir dari Riaukepri.com.
Ranta juga mengaku telah meminta pihak yang menyebut namanya untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas upaya konfirmasi terbaru dari redaksi terkait rencana pelaporan oleh LSM Getuk Kepri.
Di sisi lain, Sekretaris Wilayah, DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau turut memberikan pernyataan resmi terkait isu yang berkembang. Dalam keterangannya, partai menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menyeret nama Saudara Ranta Fauzi Sembiring, serta rencana pelaporan oleh Saudara Jusri Sabri ke Polda Kepri, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut”:
- Partai Partai NasDem menghormati proses hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
- Kami mendorong agar seluruh proses klarifikasi dan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.
- Sebagai kader partai, setiap anggota, termasuk yang berada di DPRD Kota Tanjungpinang, terikat pada kode etik dan disiplin organisasi. Partai akan melakukan penelaahan internal secara proporsional berdasarkan fakta dan perkembangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Apabila di kemudian hari terdapat putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan membuktikan adanya pelanggaran, maka Partai NasDem akan mengambil langkah tegas sesuai dengan mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku.
- Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara bijak, tidak berspekulasi, serta mengedepankan informasi yang terverifikasi demi menjaga kondusivitas publik.
“Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum”. Tulis Sekwil DPW Partai NASDEM Provinsi Kepri, Selasa, 21/4/2026.
Hingga saat ini, isu dugaan tersebut masih bergulir dan belum memasuki proses hukum resmi. LSM Getuk Kepri menyatakan tengah menyiapkan laporan sebagai langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada upaya hukum dari pihak terkait.
Penulis : Topan
Editor : Reza




