Batam – Komisi Informasi (KI) Kepulauan Riau memutus sengketa informasi antara LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) DPD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam sidang terbuka, Rabu (22/4/2026).
Putusan perkara Nomor 009/XI/KI-KEPRI-PS/2025 dibacakan oleh Majelis Komisioner di Gedung Graha Kepri, dengan dihadiri para pihak, termasuk perwakilan LSM TKP dan Pemko Batam melalui PPID Utama beserta kuasa hukum.
Dalam amar putusannya, KI Kepri memerintahkan Pemko Batam untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh LSM TKP. Namun, informasi tersebut tetap dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17.
Ketua LSM TKP DPD Batam, Haris Dianto, menyatakan pihaknya menilai putusan tersebut sebagai kemenangan.
“Kami melihat ini sebagai kemenangan karena informasi yang dimohonkan harus dibuka,” ujarnya usai sidang.
Ia menegaskan bahwa pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurutnya, badan publik wajib menjelaskan secara jelas alasan penutupan informasi yang diminta.
LSM TKP juga memberikan tenggat waktu kepada Pemko Batam untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Kami menunggu realisasi dalam waktu tiga hari. Jika tidak dijalankan, akan kami tempuh upaya hukum lanjutan,” kata Haris.
Selain itu, pihaknya menyoroti masih adanya kendala dalam mengakses informasi publik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan.
Putusan ini menegaskan kembali kewajiban badan publik dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi Pemerintah Kota Batam.
Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Pemko Batam.
Penulis : Topan
Editor : Reza




