Pengabdian Terakhir Bripda Natanael: Dilepas dengan Hormat, Empat Rekan Dipecat dan Dijerat Hukum

Gambar : Upacara pemakaman secara kedinasan untuk Bripda Natanael Simanungkalit pada Kamis, 16/4/2026. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat, 17/4/2026. (Sumber : Kabid Humas Polda Kepri)

Batam — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar upacara pemakaman secara kedinasan untuk Bripda Natanael Simanungkalit pada Kamis (16/4/2026), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Temiang, Batam. Prosesi berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan terakhir atas pengabdian almarhum sebagai anggota Polri.

Upacara pelepasan dilaksanakan di rumah duka di Perumahan Buana Mas, Batam, sebelum jenazah diberangkatkan ke lokasi pemakaman. Sejumlah pejabat Polda Kepri turut hadir, di antaranya Dirpamobvit Kombes Pol. Rudy Cahya Kurniawan dan Dansat Brimob Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan, bersama keluarga, kerabat, serta personel kepolisian.

Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan duka cita mendalam dan menyebut almarhum sebagai sosok anggota yang berdedikasi tinggi. Ia juga menegaskan bahwa institusi Polri akan terus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

Di tengah suasana duka tersebut, Polda Kepri juga mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael. Empat anggota Ditsamapta, yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026).

Kabid Humas Polda Kepri menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, termasuk keterangan saksi dan fakta persidangan, yang menyimpulkan keempatnya terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.

Selain sanksi etik dan administratif, keempat mantan anggota tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana yang tengah berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polda Kepri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Institusi juga menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya, sebagai upaya menjaga disiplin internal dan kepercayaan publik.

Sementara itu, satu dari empat tersangka, Bripda AS, menyatakan menerima putusan etik. Tiga lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.

 

Penulis : Topan

Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!