AMSNews.id – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia secara resmi mendesak Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk memberikan atensi dan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di Probolinggo.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, yang meminta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Mabes Polri memprioritaskan kasus yang melibatkan tersangka berinisial ED.
Kasus ini menimpa seorang santriwati di lingkungan pondok pesantren di Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Probolinggo, dan saat ini proses penyidikannya ditangani oleh Polres Probolinggo.
RPA Indonesia mendesak agar proses hukum segera dipercepat, khususnya penerbitan surat P21. P21 adalah pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan berkas hasil penyidikan sudah lengkap (sempurna) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Sesuai semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban serta penegakan hukum yang cepat, kami berharap status P21 untuk tersangka ED dapat segera dikeluarkan,” tegas Jeannie Latumahina.
Percepatan status P21 ini dinilai krusial karena tujuannya adalah memastikan tersangka yang sudah ditetapkan statusnya oleh kepolisian dapat segera menjalani proses peradilan.
”Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus segera terwujud tanpa penundaan yang berarti,” tutupnya.




