Batam – Aktivitas penjualan dan distribusi batu granit dari gudang milik PT Samudera Sarana Sukses di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, kembali menjadi perhatian. Pemberitaan ini merupakan lanjutan dari laporan sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran langsung tim redaksi AMS News di lapangan.
Dari pantauan redaksi pada Sabtu (7/2/2026), sejumlah dump truck bermuatan batu granit terlihat keluar masuk area gudang. Aktivitas pemuatan material menggunakan alat berat juga terpantau masih berlangsung, mengindikasikan adanya kegiatan pengangkutan dan penjualan batu granit dari lokasi tersebut.
Dalam penelusuran lanjutan, tim redaksi mengikuti lima unit dump truck yang berjalan beriringan meninggalkan area gudang. Kendaraan pengangkut tersebut bergerak menuju kawasan Tanjung Uncang dan masuk ke area PT Wasco Engineering, perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Informasi tujuan pengiriman tersebut diperkuat oleh keterangan petugas keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.
“Itu lokasi Yard 2 PT Wasco, Bang,” ujar petugas keamanan kepada tim redaksi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Wasco Engineering terkait penggunaan material batu granit tersebut.
IPP Pengangkutan dan Penjualan Jadi Fokus
Seiring temuan aktivitas distribusi batu granit tersebut, tim redaksi menaruh perhatian pada kelengkapan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Secara normatif dan berdasarkan ketentuan perizinan pertambangan mineral dan batuan yang berlaku, IPP merupakan izin administratif wajib bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan, termasuk batu granit.
Dalam kajian hukum administrasi negara, IPP berfungsi sebagai:
– dasar legal operasional kegiatan pengangkutan dan penjualan,
– instrumen pengawasan negara atas peredaran material tambang, serta prasyarat administratif sebelum kegiatan distribusi material dijalankan.
Tanpa IPP, suatu kegiatan belum dapat dinilai sah secara administratif, meskipun aktivitas fisik pengangkutan dan penjualan di lapangan terpantau berjalan.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan hasil konfirmasi yang telah dilakukannya.
“Saya sudah konfirmasi ke PTSP, tidak ada izin,” ujar sumber tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (4/2/2026).
Gudang Tanpa Plang Perusahaan, Truk Tanpa Plat Nomor
Selain aspek perizinan, tim redaksi juga mencatat tidak ditemukannya plang nama perusahaan PT Samudera Sarana Sukses di area gudang yang menjadi lokasi pemuatan batu granit. Kondisi ini menyulitkan identifikasi administratif terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam penelusuran yang sama, tim redaksi turut mendapati satu unit lori pengangkut material yang terpantau tidak menggunakan plat nomor kendaraan saat keluar dari area gudang. Temuan ini menjadi catatan tersendiri terkait kepatuhan administratif dalam aktivitas pengangkutan material batu granit tersebut.
Kewenangan di BP Batam, APH Masih Melakukan Pengecekan
Untuk melengkapi informasi, tim redaksi juga mengonfirmasi Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa kewenangan pertambangan di wilayah Batam berada pada BP Batam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025.
“Tanya ke BP Batam broo,” tulisnya, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Silvester Simamora, menyatakan bahwa informasi terkait aktivitas pengangkutan dan penjualan batu granit tersebut masih dalam tahap pengecekan.
“Ini sedang dicek, mohon waktu,” ujar Kombes Pol Silvester Simamora melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/2/2026).
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala PTSP BP Batam, Hadjad Widagdo, S.Hut., M.M. Informasi terkait aktivitas gudang tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Penelusuran Masih Berlanjut
Hingga kini, aktivitas penjualan batu granit serta status IPP Pengangkutan dan Penjualan PT Samudera Sarana Sukses masih menjadi fokus penelusuran tim redaksi AMS News. Redaksi akan terus melakukan pendalaman kepada BP Batam selaku otoritas berwenang dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sesuai ketentuan, redaksi juga menegaskan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Reza)


