Jakarta — Dugaan suap dan pemerasan proyek jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kini menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid. Bersama dua orang lainnya, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Abdul Wahid (AW), M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DMN),” ujar Johanis.
Penetapan tersangka ini menyoroti rentannya tata kelola proyek infrastruktur di Riau dan potensi kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, f, dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menilai terdapat dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Dugaan ini diperkuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025, di Pekanbaru, yang mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang.
“Tersangka Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih,” ungkap Johanis.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Provinsi Riau karena Abdul Wahid merupakan kepala daerah keempat yang tersandung kasus korupsi dalam dua dekade terakhir. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara KPK menegaskan komitmen mereka menindak tegas praktik korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat.
“KPK berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang melibatkan penyelenggara negara dan berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Johanis menutup konferensi pers. (Reza)




