KAKI Desak Penghentian Tambang Pasir Laut Koperasi Sekop Jaya di Karimun, Diduga Ilegal

KARIMUN – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh Koperasi Sekop Jaya di perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Aktivitas tersebut ditengarai berjalan tanpa mengantongi izin lengkap dari pemerintah pusat.

​Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, mengungkapkan bahwa operasional tambang tersebut patut diduga melanggar hukum lantaran belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Soroti Pelanggaran RKAB dan Lokasi WPR

​”RKAB adalah syarat mutlak. Jika Koperasi Sekop Jaya belum memilikinya, maka eksploitasi yang dilakukan bersifat ilegal dan melawan hukum,” tegas Cecep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

​Selain persoalan administrasi, KAKI juga menyoroti titik koordinat penambangan. Cecep menyebutkan adanya dugaan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) koperasi tersebut berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah.

​”Berdasarkan aturan, IPR hanya boleh diberikan di dalam WPR. Di Karimun, WPR yang ditetapkan pemerintah itu di Pulau Babi. Jika mereka beroperasi di Selat Belia, ini sudah menyalahi tata ruang pertambangan,” tambahnya.

Ancaman Pidana dan Denda Fantastis

​Merujuk pada regulasi yang berlaku, Cecep memaparkan bahwa pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba membawa konsekuensi hukum yang serius:

  • Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • ​Pasal 161B: Produksi tanpa persetujuan RKAB dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

​Tak hanya UU Minerba, aktivitas di wilayah pesisir juga wajib mematuhi UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terkait pemanfaatan ruang laut.

Desakan Tindakan Tegas

​Atas temuan tersebut, KAKI meminta Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi lapangan.

​”Kami meminta negara hadir. Jika terbukti ada pelanggaran, aktivitas tersebut harus segera disetop dan diproses secara hukum. Jangan sampai lingkungan kita rusak karena praktik tambang yang menabrak aturan,” pungkas Cecep. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!