Batam — Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan operasi cukai secara rutin dan berkelanjutan. Sepanjang tahun 2025, penindakan terhadap rokok ilegal menunjukkan hasil yang signifikan, baik dari kegiatan operasi mandiri maupun tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Berdasarkan data Operasi Cukai Bea Cukai Batam tahun 2025, sebanyak 1.971 toko telah dilakukan pemeriksaan dengan total jumlah penindakan sebanyak 612 kali penindakan. Sehingga sampai dengan 31 Desember 2025, terdapat penindakan BKC HT sebanyak 773 penindakan termasuk penindakan yang dilakukan di wilayah laut, pos pengawasan, dan lokasi lainnya.”
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25.990.338 batang rokok ilegal. Capaian ini mencerminkan efektivitas strategi pengawasan yang berbasis data serta sinergi antara aparat dan partisipasi aktif masyarakat.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal akan selalu ditindaklanjuti secara serius. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Batam dan sekitarnya.
Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. (Red)


