Imigrasi Amankan 210 WNA Terduga Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

AMSNews.id | BATAM, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (6/5/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di lokasi tersebut sejak pertengahan April 2026.

“Tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, dan pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Hasil pemantauan menunjukkan adanya aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan satu orang dari Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Petugas gabungan yang berjumlah 58 personel bergerak ke lokasi sekitar pukul 06.00 WIB dan berhasil mengamankan seluruh WNA sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA diketahui menggunakan berbagai jenis izin tinggal, di antaranya Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), Visa Kunjungan Indeks D12/B12, hingga Izin Tinggal Terbatas Investor.

Namun, mayoritas izin tinggal tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.

Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.

Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi praktik penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus yang digunakan yakni menawarkan investasi melalui media sosial, kemudian membangun komunikasi intensif dengan korban sebelum mengarahkan mereka untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan janji keuntungan besar.

“Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai pusat aktivitas scam investasi daring yang terstruktur, mulai dari area kerja, tempat tinggal hingga ruang kendali operasional,” kata Hendarsam.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyiapkan langkah deportasi dan penangkalan terhadap para pelanggar.

Imigrasi menegaskan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila dalam pendalaman ditemukan unsur tindak pidana.

“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam.

Reporter : Karman
Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!