Batam — Aktivitas pekerja di tower milik Mitratel yang digunakan untuk perangkat Telkomsel di kawasan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dihentikan oleh warga setempat. Penghentian ini dipicu oleh dugaan persoalan perizinan serta status lahan. Kamis, 9/4/2026.
Ketua RT 03 setempat menyampaikan bahwa setiap penambahan tinggi tower seharusnya disertai dengan pembaruan izin, termasuk izin sempadan. Namun, menurutnya, selama sekitar 10 tahun terakhir, telah terjadi beberapa kali penambahan tinggi tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada perangkat lingkungan maupun warga.
“Kalau penambahan tinggi seharusnya ada izin sempadan lagi. Ini sudah selama 10 tahun beberapa kali nambah tinggi tidak pernah ada konfirmasi ke perangkat dan warga,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, status lahan tempat berdirinya tower juga disebut masih dalam sengketa. Ketua RW 01 menjelaskan bahwa untuk memastikan batas lahan secara akurat diperlukan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan rekomendasi dari BP Batam.
“Terkait masalah lahan sempadan, jika mau akurat harus memanggil BPN dengan rekomendasi atau diketahui BP Batam,” katanya, mengutip penjelasan dari staf BPN.
Sementara itu, Lurah Tiban Lama mengaku belum mengetahui adanya pembaruan terkait perpanjangan kontrak tower tersebut.
“Saya berterima kasih atas informasi ini. Saya tidak mengetahui adanya pembaharuan terkait perpanjangan kontrak tower tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi juga mengungkapkan bahwa kontrak tower diketahui berlangsung selama 10 tahun, sejak 2015 hingga 2025.
Di sisi lain, perwakilan teknis lapangan, Hariyono, menyatakan bahwa pihaknya hanya menangani perangkat radio. Ia menyebut bahwa pengelolaan tower berada di bawah pihak penyedia infrastruktur, yakni perusahaan lain.
“Itu ke tower provider, ada PT DMT. Kami hanya perangkat saja, dari sisi kami hanya bagian radio,” jelasnya.
Ketegangan sempat terjadi antara warga dan pihak terkait, termasuk terkait batas lahan dengan pemilik rumah di sekitar lokasi. Warga juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi dampak radiasi serta kurangnya sosialisasi atau mediasi sebelumnya.
“Seharusnya ada mediasi ke warga sekitar. Ini menyangkut dampak lingkungan, termasuk radiasi,” ujar salah seorang warga.
Sementara itu, Babinsa setempat, Boy, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa keberadaan tower juga memiliki sisi ekonomi bagi pemilik lahan.
“Kenapa harus mematikan rezeki orang? Itu tanah pribadi. Tapi tetap harus ditelusuri, karena perusahaan seperti Telkomsel tidak mungkin tidak resmi, izinnya sampai ke kementerian,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan, selama semua prosedur telah dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), perusahaan pemilik tower, serta pemilik lahan.
Aturan Perizinan Tower Telekomunikasi
Sebagai tambahan informasi, pembangunan dan perubahan struktur tower telekomunikasi di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setiap pembangunan tower wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Untuk penambahan tinggi atau perubahan struktur, diperlukan revisi atau pembaruan izin.
Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga
Pembangunan tower harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, termasuk sosialisasi kepada warga sekitar dan persetujuan lingkungan setempat.
Ketentuan Sempadan dan Tata Ruang
Lokasi tower harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta memenuhi ketentuan jarak aman (sempadan) dari bangunan lain.
Rekomendasi Instansi Terkait
Dalam beberapa kasus, diperlukan rekomendasi dari instansi seperti Dinas Tata Ruang, BPN, hingga otoritas kawasan seperti BP Batam.
Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Tower yang telah berdiri tetap harus diawasi dan dievaluasi secara berkala, terutama jika ada perubahan fisik seperti penambahan ketinggian.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah daerah berwenang untuk menghentikan sementara aktivitas hingga persyaratan dipenuhi.
Penulis : Topan
Editor : Reza




