Batam – Upaya penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di kawasan Pulau Panjang ditemukan membawa 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai, Kamis (12/3/2026).
Penindakan bermula dari hasil analisis dan pemantauan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Pulau Panjang. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Patroli Laut BC-11001 melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama bermesin ganda 2 x 200 PK yang kandas di area hutan bakau Pulau Panjang. Saat diperiksa, tidak ditemukan awak kapal di lokasi.
Petugas kemudian menguasai kapal pada pukul 14.30 WIB dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk membantu proses evakuasi dari area hutan bakau.
Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat berhasil dikeluarkan dari lokasi kandas. Pemeriksaan awal yang dilakukan pukul 16.45 WIB menemukan muatan berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap speedboat beserta muatannya. Selanjutnya, kapal dan barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan gabungan dan tiba sekitar pukul 17.30 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek lainnya, sehingga total mencapai 1,12 juta batang rokok ilegal.
Bea Cukai memperkirakan nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp835,5 juta yang berhasil dicegah.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama melalui jalur laut yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Agung.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sumber : Humas Bea Cukai
Penulis : Topan
Editor : Reza




