Ngaku Izin Lengkap ‘ Tapi Peruntukan Lahan Tidak Tahu, Keterangan Pengelola Kegiatan Di Bukit Mergung Meragukan

Gambar : Lokasi Pemotongan Lahan di bukit mergong - Nongsa, tidak jauh dari Mapolda Kepri. (Dok:AMS News)

Batam – Aktivitas kegiatan pemotongan lahan di bukit mergung Nongsa diduga berlangsung tanpa mengantongi dokumen izin kegiatan dari instansi pemerintah dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan kawasan hutan.

Menurut keterangan warga yang tinggal di sekitar lokasi, Aktivitas pemotongan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini mereka juga tidak mengetahui peruntukan lahan tersebut.

“Setahu kita dulunya lahan itu hutan lindung, ada papan informasinya dulu di pajang di lokasi, tapi sekarang sudah hilang entah siapa yang robohkan,,”Ujar salah satu warga.

Namun, saat dilakukan penelusuran terkait status lahan yang di kerjakan, sumber terpercaya yang merupakan salah satu pegawai BP Batam menjelaskan bahwa status lokasi pemotongan lahan masih berada di kawasan Hutan Lindung (HL).

Jika mengacu pada aturan, mengalihfungsikan kawasan hutan jadi lahan komersial butuh rangkaian izin yang sangat ketat, Salah satunya pemilik kegiatan diwajibkan memiliki izin persetujuan pelepasan kawasan hutan dari KLHK dan Persetujuan lingkungan sesuai skala proyek serta Izin lokasi dan peruntukan dari BP Batam.

Jika kegiatan berlangsung tanpa izin izin tersebut, pelaku kegiatan berpotensi pidana sebagaimana ketentuan (UU 41/1999 jo UU 18/2013, UU 32/2009).

Hasil pantauan sementara, di lokasi kegiatan terdapat satu unit excavator yang secara aktif melakukan pemotongan bukit dan satu unit Buldozer yang dipergunakan untuk membantu meratakan lahan.

Saat dilakukan konfirmasi pada Sabtu 14/3/26 pihak yang disebut sebut sebagai penanggung jawab kegiatan, berinisial DWN, menjelaskan bahwa seluruh izin kegiatan di lokasi sudah lengkap, namun hanya sebatas lisan, dan Luas lahan dan Peruntukannya beliau tidak mengetahui. malah mengarahkan untuk menghubungi tim legalnya, tetapi hingga kini orang legal yang beliau sebutkan tidak dapat ditemui.

“Izin kita lengkap semua, kalau terkait luas lahan dan peruntukannya saya belum tahu, nanti hubungi saja legal kita, nanti saya kirim kontaknya” Tegas DWN via telpon.

Namun hingga berita ini ditayangkan nomor kontak legal yang beliau sampaikan tidak pernah di kirimkan sehingga awak media tidak dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait dengan keabsahan legalitas kegiatan yang tersebut.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkaitan, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

 

Penulis : Topan

Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!