Batam – Pernyataan Komisi III DPRD Kota Batam terkait dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan galangan kapal PT Pax Ocean Batam di Tanjung Uncang menuai sorotan dari kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan. Senin, 9/3/2026.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan. Namun, dalam kunjungan awal tersebut rombongan DPRD dilaporkan tidak memperoleh akses masuk ke area perusahaan.
Beberapa hari kemudian, Komisi III kembali melakukan peninjauan dan menyampaikan kepada publik bahwa di lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat penimbunan limbah tidak ditemukan limbah B3. Menurut mereka, area tersebut hanya merupakan timbunan tanah biasa dan sampah yang disebut telah dibersihkan.
Namun, aktivis lingkungan menilai tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi antara pihak perusahaan dan Komisi III DPRD Kota Batam setelah inspeksi mendadak (sidak) pertama hingga kunjungan yang dilakukan pada pekan lalu. Diduga, pihak perusahaan mempersilakan Komisi III untuk datang kembali setelah lokasi terlebih dahulu dibersihkan.
Dugaan tersebut muncul karena dari sejumlah dokumentasi video yang telah dipublikasikan terlihat jelas adanya tumpukan limbah yang diduga merupakan limbah B3 dari aktivitas PT Pax Ocean.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media ini, Aktivis lingkungan menilai pernyataan Komisi III yang menyebut material tersebut sebagai tanah biasa kurang rasional. Bahkan jika setelah proses pembersihan material itu dianggap sebagai tanah asli, keberadaan tumpukan sebelumnya tetap menimbulkan pertanyaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada pengamatan langsung di lapangan.
“Karena tidak ditemukan lagi tumpukan itu, secara visual itu tanah biasa, bukan limbah B3. Itu timbunan biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).
Arlon menjelaskan, tim yang turun ke lapangan terdiri dari delapan anggota Komisi III, dua staf, serta sejumlah awak media. Ia menyebut pihaknya juga mengambil sampel tanah dari lokasi tersebut.
Namun, ia mengakui bahwa sampel tersebut belum melalui pengujian laboratorium.
“Kita memang tidak uji laboratorium, tapi secara visual kita lihat langsung. Kalau limbah B3 biasanya terlihat ada minyak, oli, sludge atau cairan lain di tanah. Itu tidak kita temukan di lokasi,” katanya.
Menurut Arlon, area yang sebelumnya viral di media sosial diduga merupakan lokasi lama yang terdapat sampah logam atau scrap yang sempat diambil oleh pihak tertentu sehingga menimbulkan perhatian publik.
Ia juga menyebut pihaknya meminta perusahaan untuk membersihkan kembali sisa-sisa sampah yang ada di lokasi tersebut.
Terkait dokumen pengelolaan limbah B3 perusahaan, Arlon mengatakan secara prinsip perusahaan yang telah lama beroperasi diyakini memiliki kelengkapan administrasi.
“Perusahaan itu sudah lama, dari tahun 1991. Secara dokumen tentu ada,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi III DPRD Batam menyatakan terbuka jika dilakukan investigasi lanjutan oleh instansi teknis.
“Kami sangat mendukung jika dilakukan investigasi oleh pihak terkait atau pemerhati lingkungan, agar semuanya jelas,” kata Arlon.
Pernyataan Komisi III tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pemerhati lingkungan di Batam. Mereka menilai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya limbah B3 seharusnya didasarkan pada kajian teknis dari instansi berwenang.
Dalam struktur pemerintahan daerah, kewenangan untuk menentukan klasifikasi limbah B3 berada pada instansi teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan limbah B3.
Seorang aktivis lingkungan menilai DPRD seharusnya terlebih dahulu meminta keterangan resmi dari instansi tersebut sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan, tetapi penentuan apakah suatu material termasuk limbah B3 atau tidak merupakan kewenangan instansi teknis yang memiliki kapasitas pengujian laboratorium,” ujarnya.
Aktivis lingkungan juga mempertanyakan perubahan kondisi lokasi yang sebelumnya disebut memiliki tumpukan material tertentu namun saat peninjauan berikutnya tidak lagi terlihat.
Mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi tersebut.
Menurut mereka, jika timbunan telah dibersihkan sekalipun, uji laboratorium terhadap tanah tetap dapat menunjukkan jejak kontaminasi bahan kimia yang pernah berada di area tersebut.
Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:
• Investigasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah.
• Pengambilan sampel tanah untuk menguji kandungan logam berat, hidrokarbon, serta unsur kimia lainnya.
• Pengujian kualitas air tanah dan air laut di sekitar kawasan industri tersebut.
• Pemeriksaan dokumen manifes pengelolaan limbah B3 perusahaan, termasuk aktivitas pembersihan tangki (tank cleaning).
Selain itu, pemerhati lingkungan juga menyoroti kemungkinan perlunya kajian ulang dokumen lingkungan perusahaan, terutama jika terjadi perubahan kepemilikan atau pengembangan aktivitas industri yang berpotensi mempengaruhi dampak lingkungan.
Sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, menyatakan kesiapan untuk mendorong uji kualitas tanah dan air secara independen di lokasi yang dipersoalkan.
Mereka berharap perusahaan dapat memberikan akses terbuka agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan.
Di sisi lain, masyarakat juga diajak ikut mengawasi pengelolaan limbah industri untuk memastikan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terjaga.
Perusahaan diharapkan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku agar aktivitas industri tidak menimbulkan potensi pencemaran bagi lingkungan sekitar.
Redaksi berupaya untuk menelusuri serta mengkonfirmasi pihak perusahaan tersebut, hingga berita ini ditayangkan, maneger perusahaan belum menjawab konfirmasi awak media. (Red)
Penulis : Topan
Editor : Reza




