BATAM – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang terseret kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratapan Sang Ibu: “Anak Saya Hanya Bekerja”
Usai persidangan pada Kamis (5/3/2026), ibu kandung Fandi, Nirwana, tidak kuasa menahan tangis di hadapan awak media.
Sambil terisak dan didampingi kuasa hukumnya, Nirwana terus menegaskan bahwa putranya tidak terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
“Di mana keadilan untuk anak saya? Saya datang jauh-jauh dari Belawan, dari Medan, hanya untuk menuntut keadilan. Anak saya hanya bekerja sebagai ABK, dia bukan bagian dari jaringan narkoba,” ungkap Nirwana dengan suara bergetar.
Meskipun lolos dari jeratan hukuman mati, Nirwana merasa hukuman 5 tahun tetap terlalu berat bagi anaknya yang ia yakini hanya korban keadaan saat bekerja di kapal tanker Sea Dragon.
“Harapan saya Fandi bebas. 5 tahun itu terlalu berat karena itu bukan pekerjaannya. Dia bekerja untuk keluarganya, bukan untuk narkoba,” tambahnya lagi.
Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi, menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika golongan I. Namun, hakim memiliki pandangan berbeda terkait beratnya hukuman dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam amarnya, hakim menekankan bahwa pemidanaan bukan sekadar ajang pembalasan, melainkan sarana rehabilitasi agar pelaku dapat memperbaiki diri.
Poin-Poin Utama Putusan:
Vonis: 5 tahun penjara (Tuntutan awal: Hukuman Mati).
Barang Bukti: Sabu hampir 2 ton, paspor, buku pelaut, dan ponsel diperintahkan untuk disita/dimusnahkan.
Lokasi Kejadian: Perairan Kepulauan Riau (kasus tahun 2025).
Menanggapi vonis yang merosot tajam dari tuntutan mati tersebut, pihak JPU menyatakan masih “pikir-pikir” untuk melakukan upaya hukum banding. Di sisi lain, tim kuasa hukum Fandi juga belum mengambil keputusan final.
“Kami bersama keluarga masih pikir-pikir. Fokus utama kami saat ini adalah menenangkan kondisi keluarga yang masih belum stabil secara emosional,” ujar kuasa hukum Fandi di depan gedung pengadilan.
Kasus penyelundupan sabu di kapal Sea Dragon ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di wilayah Kepri, yang semula mengancam seluruh kru kapal dengan hukuman maksimal sebelum fakta-fakta persidangan mengungkap peran spesifik masing-masing terdakwa. (Red)




