Batam – Aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di wilayah Galang, Batam, terus menjadi sorotan publik. Meski menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, kepolisian menyatakan proses penanganan saat ini masih berfokus pada pemeriksaan administratif terkait dokumen perizinan perusahaan.
Kapolsek Galang, Hendrizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT MPL untuk dimintai keterangan awal. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan legalitas izin yang diklaim dimiliki perusahaan dalam rencana pembangunan proyek resort di kawasan tersebut.
“Kita sedang melakukan penyelidikan dan masih menunggu dokumen yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” ujar Hendrizal melalui pesan singkat kepada media, Minggu (2/3/2026).
Namun hingga kini, aparat kepolisian belum mengeluarkan instruksi penghentian sementara terhadap aktivitas di lapangan. Polisi juga disebut belum melakukan peninjauan teknis secara langsung ke lokasi yang diduga mengalami penimbunan mangrove.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah aktivis lingkungan. Mereka menilai langkah konkret di lapangan penting dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan ekosistem mangrove yang lebih luas sambil menunggu proses verifikasi dokumen perizinan.
Kasus dugaan reklamasi ilegal dan perusakan mangrove di wilayah Batam sendiri bukan hal baru. Beberapa organisasi lingkungan sebelumnya juga pernah melaporkan kasus serupa kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Berdasarkan catatan media, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian publik dalam kasus ini, di antaranya:
• Perubahan Bentang Alam – Aktivitas penimbunan yang mengubah kawasan pesisir tanpa kajian lingkungan yang transparan.
• Status Izin Lingkungan – Ketidakjelasan mengenai Izin Pemanfaatan Ruang Laut serta dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.
• Dampak Sosial – Potensi kerusakan habitat laut yang dapat berdampak pada mata pencaharian nelayan lokal.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan media kepada pihak perusahaan. Namun, saat tim media mendatangi lokasi proyek, security menyebut manajer lapangan PT MPL yang disebut bernama Rudi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.
Redaksi juga telah mencoba menghubungi Kepala Seksi Penindakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait persoalan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban yang diberikan.
Sementara itu, tim media yang tergabung dalam kegiatan investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan status perizinan serta dokumen lingkungan dari aktivitas penimbunan di kawasan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi lingkungan pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar. (Red)




