Batam – Sengketa dugaan penjualan rumah subsidi di atas harga ketentuan pemerintah mencuat di Kota Batam. Seorang warga Patam Lestari, Nanda, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 17, memenangkan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait selisih harga pembelian rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang.
Nanda menggugat pengembang, PT IKL (Rhabayu Group), atas dugaan penjualan rumah subsidi melebihi harga maksimal yang ditetapkan pemerintah. Dalam putusannya, BPSK menyatakan pengembang wajib membayar selisih harga sebesar Rp16 juta, dari harga transaksi Rp172 juta yang dibayarkan konsumen, sementara dalam dokumen akad kredit tercatat Rp156 juta.
“Faktanya saya membeli Rp172 juta, tapi di akad tertulis Rp156 juta agar sesuai batas harga rumah subsidi,” ujar Nanda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Batam, Jumat (20/2/2026).
Meski demikian, proses hukum belum berakhir. BPSK masih memberikan waktu 14 hari kepada pihak pengembang untuk mengajukan keberatan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) di Pengadilan Negeri Batam.
491 Warga Diduga Alami Hal Serupa
Dalam RDP di Gedung DPRD Batam, terungkap data bahwa terdapat 491 warga lain yang membeli rumah subsidi di kisaran harga Rp172–173 juta. Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, harga tertinggi rumah subsidi di Batam tercatat Rp156,5 juta.
Persoalan ini mendapat perhatian Komisi I DPRD Batam karena berpotensi menimbulkan kerugian kolektif masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya gugatan kolektif sempat diusulkan, namun menurut BPSK, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara perorangan (head to head) antara konsumen dan perusahaan.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Nanda merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur penyelenggaraan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, ia juga mengutip Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang batasan harga jual rumah subsidi dan ketentuan pembiayaan.
Menurutnya, selain selisih harga Rp16 juta, terdapat sejumlah potensi kerugian lain. Di antaranya, subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang seharusnya Rp4 juta namun disebut hanya diterima Rp500 ribu dari pengembang. Ia juga mempersoalkan dugaan kekurangan spesifikasi bangunan serta selisih cicilan bulanan akibat perbedaan harga jual.
Tak hanya itu, Nanda menyoroti potensi kekurangan pajak akibat perbedaan nilai transaksi riil dengan yang tercantum dalam dokumen resmi, serta pungutan Rp250 ribu untuk fotokopi sertifikat dan administrasi yang dikaitkan dengan BTN Syariah, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Bisa Jadi Preseden
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden bagi ratusan warga lainnya yang membeli rumah subsidi di perumahan yang sama. DPRD Batam menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan BPSK dan rencana pengajuan keberatan.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program rumah subsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak dengan harga terjangkau sesuai ketentuan pemerintah. (Red)




