Sorotan Tajam: Surat Edaran Forkopimda Batam Mandul, Hiburan Malam Tetap ‘Gas Pol’ di Awal Ramadhan

Gambar : Surat Edaran Waktu Penyelenggaraan Jasa Usaha Kepariwisataan si Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri serta Foto Ismail Ratusimbangan, Ketum Aliansi LSM Peduli Kepri. (Dok:AMS News)

BATAM – Implementasi Surat Edaran Bersama Forkopimda Batam terkait aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 2026 dinilai gagal total. Meski aturan resmi telah diteken oleh Walikota, DPRD, Kapolresta, hingga Dandim, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas hiburan malam masih melenggang bebas tanpa pengawasan ketat.

​Kondisi ini memicu kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat yang menilai toleransi beragama di Kota Batam mulai terkikis demi kepentingan bisnis.

Modus Kucing-kucingan Pengusaha

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah titik hiburan malam mulai dari panti pijat (massage), karaoke, PUB KTV, hingga gelanggang permainan (gelper/jackpot) terpantau tetap beroperasi. Padahal, sesuai aturan 3-3-3 (tutup 3 hari di awal, 3 hari di tengah, dan 3 hari di akhir Ramadhan), THM seharusnya berhenti beroperasi sepenuhnya di awal bulan puasa.

Para pengusaha diduga menggunakan modus “kamuflase” untuk mengelabui petugas dan masyarakat:

• ​Mematikan lampu depan gedung agar terlihat gelap.

• ​Mengosongkan area parkir depan.

• ​Mengarahkan tamu melalui pintu samping atau belakang.

Kritik Keras Aliansi LSM: “Hanya Formalitas Belaka”

​Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum di bawah kepemimpinan Walikota Batam saat ini. Menurutnya, Surat Edaran tersebut seolah tidak memiliki taring di mata para pengusaha.

​”Sangat miris. Masak dari 12 bulan dalam setahun, hanya diminta tutup 9 hari saja mereka (pengusaha) tidak patuh? Ini sudah di luar nalar sehat. Seharusnya Forkopimda tegas, jangan karena kenal atau berteman dengan pengusaha, aturan jadi lembek, jika pun ada razia itu hanya formalitas”, tegas Ismail kepada awak media. Rabu, 18/2/2026.

​Ismail juga menyindir sikap diamnya para pejabat terkait sebagai bentuk pembiaran yang melukai perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Instansi Terkait Bungkam

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi mengenai temuan pelanggaran di lapangan.

Publik kini menanti tindakan nyata dari Satpol PP sebagai penegak Perda dan aparat kepolisian untuk melakukan razia besar-besaran guna memastikan kesucian bulan Ramadhan tetap terjaga di Kota Bandar Dunia Madani ini.

Redaksi AMS News akan terus mengawal isu ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemko Batam dan Forkopimda. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!