Batam – Krisis air bersih di sejumlah wilayah Kota Batam kian memuncak. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya komitmen pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas air bersih.
Penggiat sosial yang juga Ketua LSM-TKP DPD Kota Batam, Haris, melontarkan kritik keras terhadap penanganan krisis air di kawasan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Senin (16/2/2026).
Menurut Haris, janji yang disampaikan pemerintah dan pihak terkait saat aksi unjuk rasa pada 22 Januari lalu hingga kini belum menunjukkan hasil nyata. Warga, kata dia, masih mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.
“Janji tinggal janji. Warga minta tujuh tangki, yang datang satu. Ini bukan solusi, ini pembiaran,” ujar Haris.
Ia menyebut bukan hanya BP Batam yang menyampaikan komitmen untuk menjamin distribusi air, tetapi juga Polresta Barelang yang berjanji mengawal pendistribusian air bagi warga terdampak. Namun, lanjutnya, distribusi di lapangan masih tersendat dan tidak merata.
Kekecewaan warga kembali memuncak setelah terjadi penahanan mobil tangki di RT 02 RW 02. Warga mengaku telah memesan air sejak 14 Februari, namun hingga 15 Februari pasokan belum juga diterima. Situasi tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan koordinasi dan lemahnya manajemen distribusi air darurat.
Hak Konstitusional Warga
Haris menegaskan, persoalan krisis air bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ditegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat dan produktif.
“Air bukan komoditas biasa. Ini hak dasar. Kalau negara tidak mampu menjamin distribusinya, maka ada yang salah dalam tata kelola,” kata Haris.
Soroti Aktivitas Cut and Fill
Tak hanya menyoroti distribusi, Haris juga mengkritisi penyebab berkurangnya debit air waduk yang kerap dijadikan alasan pemerintah. Ia menilai maraknya aktivitas cut and fill, termasuk di sekitar kawasan waduk, menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
“Bagaimana waduk tidak kering kalau pemotongan bukit terjadi di mana-mana, bahkan di sekitar daerah resapan? Ini akibat lemahnya pengawasan dan kajian sebelum izin dikeluarkan,” ujarnya.
Ia menilai penertiban yang dilakukan selama ini terkesan tidak konsisten. Menurutnya, diperlukan tindakan tegas dan permanen terhadap aktivitas pemotongan lahan yang tidak memiliki izin lengkap maupun kajian lingkungan yang memadai.
Haris mendesak BP Batam untuk turun langsung ke lapangan serta menghentikan seluruh aktivitas yang melanggar aturan. Ia juga meminta transparansi data terkait kondisi waduk, distribusi air, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan pemerintah.
“Krisis ini tidak boleh terus berulang. Pemerintah harus berhenti beralasan dan mulai bekerja serius. Masyarakat butuh air, bukan janji,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BP Batam maupun Polresta Barelang terkait kritik tersebut. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan langkah konkret penyelesaian krisis air bersih di Kota Batam. (Red)




