Batam — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pengembangan Gedung RS Awal Bros Batam. Di lapangan, ditemukan sejumlah pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivitas di area konstruksi.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana proyek, terlebih pada fasilitas publik seperti rumah sakit.

Gambar : Empat orang pekerja RS Awal Bros tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri APD. (Dok:AMS News)
Evaluasi Menyeluruh dan Sidak Lapangan
Diky memastikan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk inspeksi langsung ke lokasi proyek. Pemeriksaan akan difokuskan pada efektivitas pengawasan internal kontraktor terhadap kedisiplinan pekerja dalam menerapkan standar K3.
“Evaluasi dan penelusuran lapangan akan kami lakukan. K3 bersifat preventif, jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan atau ada korban jiwa baru bertindak. Standar keselamatan harus dijalankan secara konsisten, bukan hanya sebatas pemasangan papan imbauan,” tegas Diky, Kamis (29/1).
Ancaman Sanksi Administratif
Disnakertrans Kepri juga menegaskan tidak akan mengabaikan bukti-bukti lapangan, termasuk dokumentasi media yang menunjukkan adanya kelalaian penerapan K3. Menurut Diky, tanggung jawab utama memang berada pada kontraktor pelaksana, namun pemilik proyek (owner) juga memiliki kewajiban dalam pengawasan.
Apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran K3, Disnakertrans siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, antara lain:
Pembinaan dan teguran tertulis, untuk pelanggaran tahap awal;
Rekomendasi penghentian sementara pekerjaan, apabila ditemukan kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa pekerja.
Peringatan untuk Sektor Konstruksi
Disnakertrans Kepri mengimbau manajemen proyek pengembangan RS Awal Bros Batam agar segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap disiplin penggunaan APD dan penerapan standar K3 di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja, perusahaan, maupun masyarakat.
“K3 adalah instrumen perlindungan hak dasar pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja. Kami akan mengawal persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa kompromi,” tutup Diky. (Red)




